8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

DPRD Medan Ingatkan DMPTSP Agar Tidak Biarkan Holywings Beroperasi

Medan, MISTAR.ID

Karena memang tidak memiliki izin penjualan minuman keras (miras) minum di tempat, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) diminta untuk tidak membiarkan Holywings beroperasi.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DMPTS, Senin (4/7/22).

Turut hadir, anggota komisi III lainnya yakni, Hendri Duin Sembiring, Irwansyah dan Dhiyaul Hayati.

“Selama belum ada izinnya, jangan biarkan operasi dulu (Holywings). Selesaikan dulu semua izinnya kalau memang masih mau beroperasi,” ucap Afif.

Baca Juga:Izinnya Sudah Mutasi ke Pemprovsu, Gubernur Bisa Kalau Ingin Segera Tutup Holywings

Selain itu, Afif juga meminta kepada DMPTSP agar memberikan data semua lokasi di Kota Medan yang memiliki izin penjualan miras eceran maupun minum di tempat.

“Kita ingin tahu mana-mana saja lokasi yang sudah memiliki izin. Ini penting agar masyarakat juga tahu dan bisa diawasi bersama,” katanya.

Dikatakan Afif, pihaknya banyak menerima laporan masyarakat terkait izin penjualan miras. Bahkan, ada lokasi yang depannya restoran, namun di dalamnya justru ada club ataupun bar.

“Ini harus diawasi, jangan sampai Pemko Medan kecolongan. Izin ini sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Tentunya juga untuk retribusi pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga:Pemko Medan Direkomendasikan Bikin Kajian Izin Operasional Holywings

Sementara, Dhiyaul Hayati mengungkapkan, kejadian Holywings tentunya menjadi pintu pemerintah untuk melihat izin usaha lainnya.

“Banyak yang tidak memiliki izin tapi menjual miras. Kita tidak ingin masyarakat berpikir DPRD Medan bersekongkol dengan Pemko terkait izin penjualan miras tersebut. Kita minta dari DMPTSP agar memberikan data usaha-usaha di Kota Medan yang sudah memiliki izin resmi, agar diketahui masyarakat,” kata Dhiyaul.

Menanggapi hal tersebut, Plh Kadis PTSP Wan Azmi membenarkan bahwa Holywings belum memiliki izin Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) Minor terkait penjualan miras.

“Izinnya hanya menjual minuman dibawa pulang, tidak minum ditempat. Kita juga akan terus melakukan pengawasan terhadap Holywings sampai izinnya lengkap. Untuk data usaha-usaha yang memiliki izin, nanti akan kita serahkan,” ungkapnya.(rahmad/hm10)

Related Articles

Latest Articles