15.1 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

DPRD Dorong Pemko Medan Permudah Pengurusan Adminduk Pasangan Nikah Siri

Medan, MISTAR.ID

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 tahun 2018, anggota DPRD Medan Edi Saputra berharap Pemko melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberikan keringanan dalam menerbitkan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan suami-istri yang menikah siri atau di bawah tangan.

Edi menyebut, bahwa dirinya menerima aspirasi dari warga bernama Muhammad Syafi’i yang mengaku kesulitan dalam mengurus dan memperoleh surat Adminduk (administrasi kependudukan), salah satunya KK.

“Saya sudah banyak menerima aduan seperti ini. Ini membuktikan banyak pasangan nikah siri di daerah ini yang berharap dan ingin diberikan kemudahan dalam pengurusan Adminduk. Kita berharap sesuai aturan dari pemerintah, pasangan suami-istri yang menikah siri tetap harus mendapatkan KK,” ucap anggota Komisi I DPRD Medan ini.

Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Sumut Apresiasi Capaian Kinerja Disdukcapil Terkait Adminduk

Dikatakan Edi, penerbitan KK bisa sesuai dengan aturan baru dari pemerintah pusat. Namun, terdapat perbedaaan pada KK antara pasangan yang nikah siri dengan pasangan nikah secara negara.

“Bagi pasangan suami-istri yang menikah siri, pada KK akan dituliskan keterangan status pernikahan mereka. Nanti di Kartu Keluarga akan ditulis nikah belum tercatat,” katanya.

Selain itu, jelas Edi, ada surat khusus yang akan ditandatangani pasangan nikah siri. Surat itu harus ditandatangani pemohon disertai dua orang saksi.

“Namanya SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak) dari pemohon pasangan suami-istri yang nikah siri disertai dua orang saksi yang ditanda tangan di atas materai,” jelas Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan ini.

Baca juga: Disdukcapil Toba Capai Target Nasional Pencetakan Akta Lahir dan KIA 2021

Mengenai proses pernikahan siri, Edi mengakui hal itu bukan ranah Disdukcapil. Namun, dirinya berhadap di daerah ini hanya akan menerbitkan KK bagi warga negara yang telah memenuhi syarat dan prosedur.

“Saya juga mengimbau para calon pasangan nikah agar sebisa mungkin melakukan akta pernikahan secara resmi hukum negara yang lebih memiliki kejelasan. Selain itu memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya,” pungkasnya. (rahmad/hm09)

Related Articles

Latest Articles