7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

DP4 Hasil Sinkronisasi 2.068.322 Calon Pemilih untuk Pilkada Medan

Medan, MISTAR.ID

KPU Kota Medan mulai besok Rabu (25/6/20) dijadwalkan akan mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam PKPU, pembentukan PPDP dilakukan pada tanggal 24 Juni hingga 14 Juli mendatang. Direntang jadwal ini selain melakukan rekrutmen, KPU Medan juga harus sudah melakukan Bimtek (bimbingan teknis) terhadap PPDP,” kata anggota KPU Medan Nana Miranti, Selasa (23/6/20).

Baca Juga:Pilkada Medan, Peluang Bobby- Akhyar 50-50 Persen

Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi KPU Medan ini menjelaskan,
selanjutnya PPDP mulai melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih secara langsung dengan melakukan Penelitian dan pencocokan (Coklit) pada tanggal 15 Juli-13 Agustus 2020. Diharapkan nantinya PPDP yang bertugas dapat bekerja secara teliti dan bertanggung jawab.

“PPDP ini merupakan ujung tombak yang sangat penting dalam pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Jika kualitas pekerjaan PPDP baik, maka dapat dipastikan DPT bisa lebih akurat,” jelasnya.

Untuk proses pemutakhiran data pemilih, KPU Kota Medan dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedang melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) hasil sinkronisasi yang sudah diturunkan KPU RI kepada KPU Medan sebanyak 2.068.322 calon pemilih.

Baca Juga:Bawaslu Medan Kembali Aktifkan Panwascam Pilkada 2020

DP4 hasil sinkronisasi ini sudah dicermati oleh KPU Medan dan diturunkan ke PPK serta PPS untuk dilakukan pemetaan TPS dengan menyusun jumlah pemilih per TPS paling banyak 500 orang sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, Menteri dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada 3 Juni 2020 serta ditegaskan dengan surat edaran KPU RI pertanggal 5 Juni 2020.

Sesuai dengan regulasi, PPDP dapat berasal dari petugas Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau sebutan lainnya atau warga masyarakat yang diusulkan oleh PPS di wilayah kerjanya.

Untuk kota Medan sebutan RT/RW adalah lingkungan. Jadi petugas PPDP di Kota Medan bisa berasal dari Kepala Lingkungan (Kepling) atau masyarakat umum yang berada di wilayah kerjanya.

“Tujuannya supaya pada saat bekerja, PPDP dapat betul-betul mengenal wilayah kerja dan pemilih yang dimasukkan ke dalam daftar pemilih,” sebutnya. (iskandar/hm01).

Related Articles

Latest Articles