5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak di Medan

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melakukan penyitaan terhadap aset penunggak pajak dalam rangka penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan pada 29 Juni 2022.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi melalui Kabid P2Humas Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Bismar Fahlerie mengatakan, kegiatan penegakan hukum di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I kembali dilakukan dalam bentuk penyitaan terhadap empat bidang tanah berikut bangunan rumah dan gudang yang terkait.

“Adapun kasus tindak pidana perpajakan berupa tidak menyampaikan surat pemberitahuan yang dilakukan oleh DT melalui CV LJP untuk Tahun Pajak 2010 sampai 2014,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/7/22).

Baca Juga:Pemkab Toba Genjot PAD dari Pembayaran Pajak

Penyitaan dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Sumut I, terhadap empat bidang tanah berikut bangunan rumah dan gudang di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan dan rumah tersebut dimiliki oleh pengurus CV LJP.

“Proses penyitaan disaksikan oleh Lurah Kelurahan Tanjung Selamat, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Kelurahan Tanjung Selamat, Babinkamtibmas dan Koramil Kelurahan Tanjung Selamat, serta Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” ujarnya.

Sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan.

Baca Juga:Penerima Pajak di Sumut Tumbuh 66,49%

Penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan dilakukan untuk memberikan deterrent effect kepada tersangka dan wajib pajak lain yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, penegakan hukum ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan ini, dia juga menyampaikan bahwa kejadian ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak, patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles