10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Diwajibkan Bayar Retribusi Penempatan, Eks Pedagang Aksara Medan Keberatan

Medan, MISTAR.ID

Selama 6 tahun tak memiliki lapak berjualan, eks pedagang Pasar Aksara kini akan segera direlokasi ke Pasar Aksara Baru di Jalan Mesjid, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Namun, kini muncul masalah baru lagi. Sejumlah pedagang mengaku keberatan dengan kebijakan PUD Pasar Medan tersebut.

Pasalnya, para pedagang yang akan direlokasi dipungut biaya yang bervariasi guna menempati kios-kios yang sudah dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan biaya Rp94 miliar tersebut. Kutipan tersebut mencapai Rp9,5 juta bagai pedagang toko kelontong dan bahkan toko emas mencapai kutipan retribusi sebesar Rp15 juta.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Medan Hendri Duin Sembiring mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan audensi dengan para perwakilan eks pedagang Pasar Aksara tersebut.

Baca juga: Tinjau Taman Cadika, Komisi III DPRD Medan Temukan Kejanggalan Penggusuran Pedagang

“Kalau ada waktu, besok kita lakukan audensi dengan para pedagang agar titik permasalahannya jelas. Sebab kita ketahui, pembangunan itu dilakukan Kementerian PUPR. Sejauh ini kita juga belum memegang data berapa jumlah kios yang sudah selesai dibangun,” ucap Hendri Duin Sembiring via seluler kepada Mistar, Minggu (19/6/22) sore.

Dikatakan politisi yang terkenal vokal ini, bahwa pihaknya di Komisi III DPRD Medan juga akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PUD Pasar Medan agar permasalahan pedagang bisa diselesaikan.

“Intinya kita berpihak ke pedagang, hanya saja kita harus tahu juga posisinya sudah sejauh mana. Kalau memang sudah di PUD Pasar, tentu kita harapkan kebijakan yang dibuat harus memihak ke pedagang,” tegasnya.

Lanjutnya, pihaknya tentunya juga akan mencocokkan data para pedagang dengan PUD Pasar Medan guna mencarikan solusinya.

“Oleh sebab itu, kita minta perwakilan pedagang untuk segera melakukan audensi ke kita (DPRD Medan). Agar kita juga mempunyai data untuk RDP dengan PUD Pasar Medan dalam mencari solusi dari permasalahan ini,” tandas politisi PDIP ini.

Baca juga: Satpol PP Sergai Bongkar Lapak Pedagang di Simpang Kampung Keling

Sementara itu, salah seorang pedagang Syahril Efendi mengatakan, sangat keberatan dengan kebijakan PUD Pasar Medan yang mengutip retribusi dalam menempati kios-kios tersebut.

“Pasar Kampung Lalang kemarin yang pembangunannya pakai dana APBD saja gratis saat penempatannya, masak pembangunan yang pakai dana APBN justru bayar. Seperti pedagang toko kelontong, harus bayar retribusi penempatan sebesar Rp9,5 juta,” ucapnya.

Syahril menyebut, beberapa pedagang lainnya juga sudah mengeluhkan pemasalahan ini. Dirinya bersama para pedagang lainnya juga akan segera mengadukan nasibnya ke DPRD Medan.

Baca juga: Pedagang Buku Bekas Lapangan Merdeka Medan Akan Direlokasi ke Jalan HM Yamin

“Kita menduga ini seperti ada permainan. Janganlah kami yang sudah pedagang tetap justru dikutip retribusi lagi. 6 tahun kami tak punya lapak berjualan, tiba mau jualan justru harus membayar lapak lagi,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun, dari akun instagram cabang_3_pud.pasarkotamedan, para pedagang diminta untuk datang ke Kantor Pasar Aksara tanggal 20 Juni 2022 hingga 24 Juni 2022 guna dilakukan pencabutan nomor dan kios. (rahmad/hm09)

Related Articles

Latest Articles