14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ditlantas Poldasu Buka Kembali Layanan SIM, STNK dan BPKB

Medan, MISTAR.ID
Direktorat Lalulintas Polda Sumut membuka kembali layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020.

“Sistem pelayanan untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB dibuka kembali,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin kepada wartawan, Minggu (31/5/20).

Menurutnya, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB sempat terkendala akibat pandemi Covid-19. Namun, setelah pemerintah menyatakan akan menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal life), maka pelayanan ini dibuka kembali dengan tetap mempedomani dan melaksanakan protokol kesehatan.

“Yaitu, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari,” ucapnya.

Baca Juga:Ayo Urus Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK dan BPKB

Pihaknya sendiri sudah menyediakan fasilitas cuci tangan dan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses. Kemudian, sambungnya, memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat untuk mematuhi pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.

“Kemudian, memasang tanda untuk menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrian,” terang Kemas. Selain itu, meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas/partisi di meja petugas dan mengoptimalkan metode pembayaran non tunai.

“Mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yamg masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menetapkan jam pelayanan,” katanya.

Masih Kemas, selama pandemi Covid-19 dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi yang habis masa berlakunya mulai 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.

“Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru. Diberikan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bagi kendaraan bermotor yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” sebut Dirlantas. (saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles