5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Diskriminasi Banyak Dialami Anak Kelompok Minoritas

Medan, MISTAR.ID

Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia, Misran Lubis mengatakan saat ini banyak anak-anak dari keluarga kelompok minoritas agama dan kepercayaan yang mengalami kekerasan atau diskriminasi mengalami trauma, diskriminasi akses sosial dan layanan publik, dendam, dan anti-sosial, sehingga mereka melakukan hidup nomaden (hidup berpindah-pindah, red), menyebabkan terhambatnya tumbuh kembang anak.

Hal ini dikatakannya saat mengikuti webinar dalam memperingati Hari Anak Nasional, Jumat (23/7/21). Lanjutnya, ada beberapa peran yang dapat dilakukan dalam melindungi anak kelompok minoritas agama dan kepercayaan.

“Pertama pemetaan/ identifikasi kelompok minoritas agama dan kepercayaan di tingkat desa, populasi dan demografinya. Kedua data spesifik anak (data dasar, agama/ kepercayaan orangtua, pendidikan, akses layanan sosial, akses teknologi digital, dan pengalaman keprihatinan. Ketiga lembaga layanan/ rujukan khusus yang tersedia, terakhir yakni program dan layanan yang pernah diterima,” jelasnya.

Baca juga: Dinas PP dan PA Sumut Gelar Pelatihan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di Toba

Lanjutnya, dalam meminimalisir sikap dan dampak intoleransi agama dan kepercayaan pada anak maka harus ada pembentukan seperti forum anak/kelompok orang muda menjadi pelopor perdamaian dan toleransi di komunitas, edukasi dan sosialisasi Lembaga layanan/ rujukan. “Mekanisme pengaduan dan informasi, maupun pendampingan khusus dan peningkatan partisipasi anak kelompok minoritas dalam komunitas sosial yang harus lebih luas,” tuturnya.

Sementara itu, KPPA Pusat, Bambang Ertanto menambahkan agar dapat tercapai dalam melindungi anak minoritas maka pihaknya mendukung pemerintah pusat dan daerah melaksanakan kewajiban mereka untuk  menjamin perlindungan kewarganegaraan bagi anak-anak minoritas agama dan kepercayaan.

Dua kebijakan penting adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 27 tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang adminduk, dimana kolom agama tidak boleh dikosongkan lagi.

“Selain itu, menciptakan peluang-peluang bagi kelompok minoritas agama dan kepercayaan untuk akses layanan dasar mendapatkan status legal, layanan pendidikan, akses jaminan-jaminan sosial. Mendukung mobilisasi pergerakan sosial setempat yang mengusahakan terjadinya inklusi bagi minoritas agama dan kepercayaan dan dapat ikut serta dalam kegiatan sehari-hari yang bermakna dalam lingkungan mereka dan dapat diakui sebagai warga negara yang memiliki nilai dan kontribusi,” terangnya. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles