9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Dishub Medan Lakukan Pendataan, BLT Untuk Sopir Angkot Akan Cair Oktober

Medan, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan Medan masih mendata seluruh angkutan umum dan sopir yang bakal menerima subsidi ongkos dan bantuan langsung tunai (BLT) kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) seperti yang dijanjikan Wali Kota Bobby Nasution pada peringatan Hari Perhubungan Nasional di Lapangan Benteng, Sabtu (17/9/22) lalu.

“Kita masih mendata jumlah angkot (angkutan kota), pengemudi ojol, betor (becak bermotor) dan sopir yang bakal menerima BLT. Kalau sudah fix, awal Oktober kita distribusikan bantuan itu,” kata Kabid Lalin Dishub Medan Gultom R Parlin, Jumat (23/9/22).

Dikatakannya, saat ini pendataan kendaraan angkutan umum sudah mencapai 80 persen. Namun untuk pendataan sopir, pengemudi ojek online dan becak bermotor masih membutuhkan waktu serta verifikasi.

Baca Juga:Meriahkan Harhubnas, Dishub Medan Gelar Berbagai Perlombaan

“BLT sebesar Rp600 ribu yang bakal diberikan kepada mereka harus benar-benar sesuai alamat yang tertera di e-KTP. Sekda maunya BLT ini tepat sasaran. Makanya data yang kami terima akan diverifikasi kembali oleh pihak kecamatan dan kelurahan, apakah benar mereka tinggal di alamat yang tertera di e-KTP,” ucapnya.

Dijelaskannya, BLT ini merupakan kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan bukan menggunakan dana dari pemerintah pusat maupun provinsi. Dananya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemko Medan, bukan dari pihak manapun.

“Mereka yang sudah terdata sebagai penerima PKH (Program Keluarga Harapan), kartu prakerja maupun program bantuan lainnya tetap bisa menerima BLT dari Pemko Medan. Karena ini kebijakan Pak Wali dan sudah dirapatkan bersama,” jelasnya.

Baca Juga:Belum Ada Keputusan Pemerintah, Dishub Medan Imbau Sopir Angkot Tak Naikkan Ongkos

Dia juga meminta masyarakat untuk paham, bahwa pascakenaikan harga BBM, Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Sumut hanya menentukan tarif angkutan kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP). Sementara tarif angkutan kota diputuskan pemerintah daerah, dalam hal ini Kota Medan.

“Untuk tarif angkutan kota, kita punya keputusan sendiri. Keputusan ini berdasarkan kesepakatan bersama Forum Koordinasi Lalu Lintas Kota Medan yang mana di dalamnya ada Pemko Medan (Dishub), organisasi terkait dan Satlantas Polrestabes Medan,” tutupnya. (rahmad/hm14)

Related Articles

Latest Articles