9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Disebut Idap Penyakit Kronis, Terdakwa Tetap Dituntut Jaksa

Siantar, MISTAR.ID – Terdakwa inisial RFS yang diadili dalam kasus ganja akhirnya dituntut jaksa selama 1 tahun 8 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang bersidang, Kamis (23/1/20).

Jaksa penuntut umum (JPU), Christianto SH dalam tuntutannya meyakini, bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak peidana yang didakwakan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Christianto membacakan tuntutannya.

Atas keputusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Erwin Purba SH menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Dijelaskannya juga, kliennya terdakwa RFS sangat berharap agar majelis hakim meringankan hukuman terdakwa, mengingat diri terdakwa disebutnya mengidap suatu penyakit kronis yang dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh.

Permohonan itu disampaikan kepada majelis hakim diketuai Danardono, SH beranggotakan Hendrik,SH dan Simon Sitorus,SH.

Sebagaimana isi dakwaan, terdakwa RFS diringkus aparat kepolisian Polresta Pematangsiantar tanggal 10 September 2019 lalu di kediamannya Jalan Pattimura, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Terdakwa ditangkap setelah adanya informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas kepolisian bahwa di tempat tersebut ada penyalahgunaan narkotika.

Dari penyelidikan, akhirnya polisi berhasil meringkus terdakwa yang disebut kerap menggunakan narkotika golongan 1 jenis ganja. Ganja itu disebut dibeli dari pak Mbn (DPO). Barang bukti yang disita, ganja berat kotor 2,12 gram atau berat bersih 1,30 gram.(hm02)

Penulis : Yetty

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles