23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Disdik Sumut Harus Profesional Cegah Kecurangan PPDB

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Disdik bekerja profesional dan tidak memberi celah terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan memperketat pengawasan. Dengan demikian, penyelenggaraan PPDB ini benar-benar berkeadilan.

Permintaan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Sabtu (8/6/22).

Abyadi Siregar mengaku menyampaikan peringatan kepada Disdik, karena praktik kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB masih sangat berpotensi terjadi. Ada banyak peluang yang menyebabkan terjadinya kecurangan.

Baca Juga:Pendaftaran PPDB Zonasi Hari Terakhir, CPD Banyak Ubah Pilihan Sekolah

“Misalnya, diawali dari adanya upaya orangtua calon siswa untuk merekayasa data calon siswa dengan harapan agar anaknya bisa masuk ke sekolah yang selama ini dianggap favorit. Lalu, dugaan adanya keterlibatan oknum aparat pemerintah untuk menerbitkan dokumen yang tidak sesuai sebenarnya. Kemudian, dugaan permainan di panitia PPDB itu sendiri. Misalnya, verifikasi dan validasi data yang tidak ketat,” tegas Abyadi Siregar.

Abyadi sendiri mengaku ada menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan usaha kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB. Misalnya, dugaan adanya rekayasa dokumen agar bisa masuk dari jalur zonasi ke sekolah yang dianggap favorit.

“Tentu informasi ini masih harus ditelusuri untuk mengetahui kebenarannya. Karena itu, saya sudah menginformasikan kepada pihak Disdik melalui WhatsApp agar dilakukan pengetatan pengawasan dan pemeriksaan di tahap verifikasi dan validasi data,” jelas Abyadi.

Baca Juga:PPDB 2022 Tingkat SMP akan Dibuka 27 Juni Hingga 1 Juli

Informasi itu misalnya menunjukkan bahwa, berdasarkan buku tahunan yang ada di SLTP sekolah awal, tercatat alamat calon siswa itu berada di salah satu komplek perumahan di Medan yang jaraknya sekitar 3-4 kilometer dari sekolah tujuan.

Tapi dalam data saat pendaftaran, tertulis jarak alamat rumah calon siswa itu dengan sekolah yang dituju, hanya ratusan meter. “Ini yang perlu diverifikasi dan validasi oleh panitia PPDB secara cermat. Jangan sampai lolos,” tegas Abyadi.

Abyadi menduga, modus kecurangan seperti ini bisa saja sudah banyak terjadi. Karena itu, Abyadi Siregar sangat berharap profesionalitas Disdik dalam menyelenggarakan PPDB tersebut. Disdik Sumut harus aktif monitoring ke petugas verifikasi dan validasi data calon siswa.

“Saya yakin, Disdik Sumut di bawah pimpinan Pak Lasro Marbun akan bisa memberantas kecurangan itu. Saya tahu betul komitmen Pak Lasro,” tegas Abyadi.

Sebagaimana diketahui, syarat pendaftaran dalam PPDB dari jalur zonasi telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Disdik Sumut No 420/1800/PPDBSU/III/2022 tantang Juknis Pelaksanaan PPDB SMK, SMA TA 2022/2023.

Disebutkan, pendaftaran calon siswa dari jalur zonasi diawali dengan mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.

Baca Juga:PPDB Online Tahap I Wilayah Cabdis Siantar Capai Kuota 10.692 Kursi

Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi, bencana alam dan bencana sosial di antaranya mengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga (KK) sebelumnya dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten/kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga.

Baca Juga:Hasil Kelulusan PPDB Online 2022, Ini Kata Kacabdis Siantar

Sesuatu hal meliputi; Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.

Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru tersebut adalah anak kandung.

Abyadi Siregar juga mengingatkan, agar Wali Kota Medan mengawasi dengan ketat aparat di instansi terkait di lingkungan pemko agar tidak terlibat dalam penerbitan dokumen rekayasa. Misalnya aparat di kantor kelurahan, kecamatan, Disdukcapil dan sebagainya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles