7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Dipanggil Ombudsman, Sekda Medan: Uang Insentif Nakes Masih di Kas Pemko

Medan, MISTAR.ID

Sekda Kota Medan Wirya Al Rahman dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Efendi memenuhi panggilan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jumat (19/2/21). Kedatangan pejabat Kota Medan itu untuk memberikan klarifikasi terkait belum dibayarnya insentif tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.

Usia klarifikasi, Sekda Kota Medan Wirya Al Rahman, mengatakan Pemko Medan memastikan insentif terhadap para nakes RSUD Pirngadi Medan hanya akan dibayarkan sampai bulan September 2020. Hal itu, kata dia, karena anggaran insentif yang berasal dari pemerintah pusat hanya mencukupi untuk pembayaran pada bulan tersebut.

“Dana insentif nakes yang masuk ke kas Pemko Medan hanya Rp15 miliar, sedangkan kebutuhan insentif nakes Dinkes Medan dan RSUD Pirngadi itu Rp27 miliar,” katanya.

Baca Juga:Terkait Insentif Nakes, RSUD Pirngadi Medan: Pencairan Langsung dari Dinkes Bukan Rumah Sakit

Dia menjelaskan, dana insentif nakes Covid-19 yang masuk ke kas Pemko Medan dalam tiga termin. Termin pertama yakni 7 Juli 2020 sebesar Rp3,7 miliar, kemudian termin kedua yakni pada Oktober 2020 sebesar Rp2,5 miliar dan termin ketiga yakni 30 Desember 2020 sebesar Rp9 miliar.

Masuknya dana insentif nakes ini menurutnya memaksa adanya perubahan-perubahan pada APBD sehingga dana tersebut dapat disalurkan. Perubahan-perubahan inilah yang menurutnya membuat proses pencairan insentif tersebut menjadi lama. “Memang masuk dari APBN tapi telat, makanya ini menjadi silpa,” ujarnya.

Namun demikian, kata Wirya, Pemko Medan memastikan uang insentif nakes tersebut masih ada di kas Pemko Medan dan akan dibayarkan meskipun hanya sampai bulan September 2020. “Soal pembayarannya, karena ini sudah masuk dalam silpa, akan ada tahapan-tahapan perubahan di APBD Medan sesuai mekanisme. Bisa saja pembahasannya dalam PAPBD atau mendahului PAPBD. Kita belum bisa pastikan kapan selesai,” pungkasnya.

Baca Juga:Insentif 9 Bulan Tak Dibayar, Perawat Pasien Covid-19 RS Pirngadi Mengadu ke Ombudsman

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Efendi tidak tau persis berapa jumlah pasti nakes yang belum dibayar insentifnya. “Bervariasi, aduh tidak ingat berapa jumlah rata-rata (nakes) tiap bulannya. Jadi itu berdasarkan kasus pasien,” sebut dia.

Ia mengakui, selain nakes rumah sakit, nakes puskesmas juga memiliki permasalahan yang sama terkait insentif Covid-19. “Sama seperti yang dijelasin Sekda tadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menyebutkan, ada dugaan kesalahan tata kelola keuangan sehingga insentif nakes Covid-19 belum terbayarkan. “Memang dari awal dugaan ada kesalahan tata kelola keuangan di Dinkes,” sebutnya.

Ia memastikan kalau Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan tetap mengawal kasus ini hingga insentif nakes benar-benar dibayar. “Kita tetap mengimbau kepada nakes agar tetap tenang. Ombudsman akan terus mengawasi dan mengontrol ini sampai tahap pembayaran,” jelasnya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles