9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Dinas Pertanian dan Perikanan Pastikan Belum Ada Ternak Terjangkit PMK di Medan

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan Ikhsar Risyad Marbun menegaskan belum ada ditemukan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak di Kota Medan.

“Alhamdulillah, berdasarkan laporan belum ditemukan ternak di Kota Medan terjangkit PMK. Karena itu sebagai langkah antisipasi, kami melarang ternak dari luar kota masuk ke Medan. Meski demikian, masih ada pedagang yang coba memasukkan hewan ternak ke kota ini untuk hewan kurban,” kata Ikhsar, Jumat (20/5/22).

Dikatakannya, saat ini Dinas Perikanan dan Pertanian Medan membentuk gugus tugas di setiap kecamatan memantau di seluruh kecamatan.

Baca Juga:Satgas Khusus PMK Dibentuk di Pemkab Asahan

“Sejak 12 Mei, kami menyurati seluruh camat di Kota Medan untuk mewaspadai wabah PMK pada ternak. Informasi disampaikan dari 21 kecamatan diteruskan ke dinas terkait di provinsi untuk ditindaklanjuti sekalian menunggu vaksin atau obat-obatan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Dijelaskannya, pada 13 Mei lalu, petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) Kecamatan Medan Deli melaporkan beberapa sapi masyarakat di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli menunjukkan gejala klinis kaki dan mulut melepuh. Temuan ini kemudian diteruskan ke Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan di Jakarta.

“Petugas kesehatan terdiri dari medik veteriner, PPL dan lainnya langsung menuju lokasi melakukan pemeriksaan klinis, penyuntikan antibiotik dan vitamin, menyerahkan bantuan disinfektan, sosialisasi serta mengedukasi peternak tentang PMK, serta menyurati Balai Veteriner Medan agar menyelidiki dan mengambil sampel untuk uji laboratorium,” jelasnya.

Baca Juga:Ternak di Langkat dan Deli Serdang Positif PMK

Dia melanjutkan, PMK adalah penyakit infeksi virus bersifat akut dan menular pada hewan berkuku genap/belah dengan gejala klinis demam tinggi, hipersalivasi, lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, serta kulit sekitar kuku.

“Kota Medan memiliki peraturan wali kota (Perwal) larangan usaha peternakan hewan berkaki empat. Tetapi saat ini masih ada beberapa kecamatan, yakni Medan Polonia, Selayang, Tuntungan, Marelan, Deli dan Labuhan yang memelihara ternak hewan berkaki empat,” pungkas Ikhsar. (rahmad/hm14)

Related Articles

Latest Articles