12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Diduga Terima Suap, Mantan Ketua PDIP dan 13 Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut Bervariasi

Medan, MISTAR.ID

Mantan Ketua PDIP Sumut Japorman Saragih dituntut selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK atas kasus dugaan menerima suap dari Gatot Pujonugroho yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tuntutan dan denda yang sama juga dibacakan Penuntut Umum KPK, Hendra Eka Syahputra kepada Anggota DPRD Sumut lainnya yakni Layari Sinukaban dan Robert Nainggolan. Pada tuntutan itu, penuntut umum menyebutkan Japorman bersama 13 mantan DPRD Sumut menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho dalam memuluskan persetujuan anggaran.

Sedangkan untuk uang pengganti dibebankan terhadap Robert Nainggolan sebesar Rp477,5 juta, Layari Sinukaban Rp377,5 juta dan Japorman Saragih Rp427,5 juta, subsider masing-masing 1 tahun penjara.

Baca Juga:Soal Suap Anggota DPRD Sumut, Djarot Dukung KPK Tindak Seluruh yang Terlibat

Sedangkan 11 mantan Anggota DPRD Sumut lainnya, yakni Megalia Agustina, Ida Budiningsih dan Mulyani dituntut masing-masing 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara Syamsul Hilal dituntut 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sedangkan membayar Uang Pengganti, Megalia Agustina Rp540,5 juta, Ida Budiningsih Rp437,5 juta, Mulyani Rp432,5 juta dan Syamsul Hilal Rp477,5 juta. Bila tidak dibayar maka digantikan dengan hukuman pidana masing-masing selama 1,6 tahun penjara. Sementara Sudirman Halawa dan Irwansyah Damanik dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara serta Ramli dituntut 5 tahun penjara. Ketiganya masing-masing dibebankan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penuntut umum juga membebankan membayar uang pengganti kepada Sudirman Halawa sebesar Rp417,5 juta dan Irwansyah Damanik Rp602 juta. Bila tidak dibayar digantikan hukuman pidana masing-masing 1 tahun penjara. Demikian juga Ramli dikenakan membayar uang pengganti Rp497 juta subsidair 1 tahun penjara.

Baca Juga:Sidang 14 Mantan Anggota DPRD Sumut, Gatot: Uang Dikumpul Buat Purnabakti

Untuk terdakwa Nurhanasah dan Ahmad Husen Hutagalung masing-masing dituntut 4 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti untuk Nurhasanah Rp472 juta dan baru dibayar Rp10 juta. Sehingga kekurangan Rp462 juta dan bila tak dibayar maka diganti menjalani hukuman 1 tahun penjara. Untuk Ahmad dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp752 juta, dan baru membayar Rp100 juta. Sehingga bersisa Rp652 juta. Bila tak dibayar maka digantikan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.

Sementara itu, Jamaluddin dituntut 4 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan. Akan tetapi tidak dibebankan membayar uang pengganti karena telah membayarnya. Sama halnya dengan Rahmad Pardamean Hasibuan dituntut 4 tahun penjara denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia tidak dikenakan Uang Pengganti karena telah membayarnya sebesar Rp500 juta.

Tidak hanya itu, KPK juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Japorman Saragih dan 13 mantan anggota DPRD Sumut yang dihadirkan secara online itu selama 3 tahun setelah menjalani masa hukuman pokok. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles