10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Diduga Abaikan Putusan BPSK, Telkomsel: Kami Belum Terima Pemberitahuan

Medan, MISTAR.ID

Humas Telkomsel Area Sumatera, Hanny Hairany menyatakan turut prihatin atas permasalah seorang warga berinisial AP terkait gugatan yang telah diajukan dan diproses melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan.

“Kita menghargai hak yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia terkait gugatannya,” sebut dia lewat pesan WhatsApp, Jumat (15/1/21).

Ia menyebutkan, hingga saat ini, Telkomsel belum menerima pemberitahuan putusan dari BPSK. “Pada prinsipnya kami menghormati dan berkomitmen untuk mengikuti proses dan tahapan pemeriksaan perkara, termasuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut dia.

Baca Juga:Blokir Kartu Konsumen, Telkomsel Diduga Abaikan Putusan BPSK

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patria Yustisi menyesalkan sikap manajemen PT Telkomsel yang diduga mengabaikan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terkait gugatan yang diajukan klien mereka inisial AP (45).

Advokat LBH Patria Yustisi, Asmaiyani SH, MH mengatakan sebelumnya warga Kelurahan Kesawan, Medan Barat ini melalui LBH Patria Yustisi mengajukan gugatan ke BPSK soal adanya dugaan pelanggaran hak-hak konsumen yang dilakukan PT Telkomsel. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles