8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Curhat Tentang STPL Agustina Hutabarat Diadili

Medan I MISTAR.ID

Curhatan Agustina Hutabarat (35) tentabg Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), berujung ke persidangan karena telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dianggab dianggap mencemarkan Institusi Kepolisian.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Irma Hasibuan, S.H., M.Hum, menyebutkan telah memposting Chat di Media Sosial, tentang kekecewaan tidak adanya kabar perkembangan laporan yang telah dibuat.

Tak hanya menyorot kinerja, namun ada juga menyinggung beberapa perwira termasuk Kapolsek Sunggal pada waktu itu dijabat Kompol Wira Pranata.

Dalan dakwaannya, penuntut umum menceritakan penyebab terdakwa sampai ke persidangan.

Baca Juga:PN Siantar Diminta Tunda Eksekusi Tanah Dan Bangunan di Sigulang-gulang

Kejadian ini bermula saat warga Jalan Pasar I Tapian Nauli LK 8 No. A 19, Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan/Perumahan Eluk Anefan Permai Blok II D No. 239 Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi Prov. Jawa Barat, membuat pengaduan ke Polsek Sunggal.

Dimana laporan terdakwa diterima oleh Ipda Nurhidayat dan terdakwa diberikan surat pengantar visum ke Rumah Sakit Bina Kasih, sekira pukul 23.45 Wib Surat Hasil Visum terdakwa berikan ke Polsek Sunggal Bagian PPA atas nama Brigadir Leo Chandra Manalu (Anggota Kepolisian Polsek Sunggal),” sebut JPU.

Kemudian kata JPU, terdakwa meminta surat STPL namun saksi korban Brigadir Leo Chandra Manalu mengatakan akan memberitahukan terdakwa melalui handphone. mendengar perkataan Brigadir Leo terdakwa pun manggut dan pulang kerumahnya

Namun karna telah ditunggu selama 3 hari tidak dihubungi oleh saksi korban Leo Chandra Manalu, lalu terdakwa mendatangi Polsek Medan Sunggal dan bertemu dengan saksi korban Brigadir Leo Chandra Manalu.

“Pada saat itu terdakwa ribut karena merasa Laporan Polisi yang dibuat terdakwa tidak diproses, mengetahui hal itu, saksi korban Brigadir Leo Chandra Manalu melakukan pengecekan di register ternyata tidak ada laporan atas nama terdakwa,” kata JPU dalam dakwaannya.

Karena merasa kesal dan kecewa, terdakwa mengakses akun facebook atas nama Tina milik terdakwa dengan menggunakan email [email protected] yang didistribusikan melalui handphone merk Oppo A5 2020 warna hitam yang terhubung dengan simcard 085261922410 milik terdakwa dengan password tristan2.

Baca Juga: Korban Invest Duos Selebgram Asal Medan akan Cek Laporan ke Poldasu 

Pada Akun facebook itu terdakwa membuat tulisan kekesalan atas laporan polisi yang terdakwa laporkan tidak ada tanggapan dan bukti laporan polisi tidak diberikan kepada terdakwa dan dikatakan bahwa terdakwa tidak berhak menerima bukti laporan.

Postingan yang terdakwa buat di akun facebook tersebut, terdakwa tujukan kepada Kompol Wira Pranata yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Medan Sunggal, Ipda Jefri Simamora, Iptu Budiman Simanjuntak, Ipda Oloan Lubis, Brigadir Leo Chandra Manalu, Brigadi Mangampu Sihombing, Brigadir Mawan dan Brigadir Denis yang merupakan Anggota Kepolisian Medan Sunggal.

Sementara berdasarkan keterangan Ahli Bahasa Juliana, S.S, M.Si bahwa kalimat-kalimat dalam akun facebook atas nama Tina ada mengandung pengertian atau unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pihak Kepolisian Resort Medan Sunggal.

“Tulisan di akun facebook atas Tina tersebut Ada unsur mempermalukan khususnya Kompol Wira Pranata yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Medan Sunggal, Ipda Jefri Simamora, Iptu Budiman Simanjuntak, Ipda Oloan Lubis, Brigadir Leo Chandra Manalu, Brigadi Mangampu Sihombing, Brigadir Mawan dan Brigadir Denis yang merupakan Anggota Kepolisian Medan Sunggal,” bilang JPU

Baca Juga: Ini Beberapa Faktor Penyebab Melonjaknya Aksi Kriminal

Lanjut JPU, Menurut Ahli Bahasa Juliana, S.S, M.Si kata JPU, tercemarnya (menjadi buruknya) nama/wajah/martabat lembaga kepolisian, khususnya adalah Kepolisian sektor Medan Sunggal, terkhusus lagi adalah personil-personil polisi yang namanya disebutkan yang salah satunya adalah saksi korban Leo Chandra Manalu

Akibat dari itu, munculnya rasa malu dan terhina akibat postingan pada akun Facebook atas nama Tina yang kepolisian khususnya adalah Kepolisian sektor Medan Sunggal, terkhusus lagi adalah personil-personil polisi yang namanya disebutkan yang salah satunya adalah saksi korban Leo Chandra Manalu.

Hilangnya rasa percaya masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian, khususnya adalah Kepolisian sektor Medan Sunggal, terkhusus lagi terhadap personil-personil polisi yang namanya disebutkan yang salah satunya adalah saksi korban Leo Chandra Manalu.

Sementara berdasarkan keterangan Ahli ITE Denden Imadudin Soleh, S.H.,MH, CLA, apa yang dilakukan terdakwa melalui akun facebook atas Tina milik dapat dikatakan memenuhi unsur pidana Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 316 KUHP karena terdakwa menuliskan kalimat “BURUKNYA KINERJA KEPOLISIAN POLSEK SUNGGAL MEDAN ..!!.

“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap pejabat yang menjalankan tugasnya yang sah,” ujar JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong. (amsal/hm13)

Related Articles

Latest Articles