10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Cegah Penyebaran Virus Corona, Polisi Bubar Paksa Tempat Keramaian

Medan, MISTAR.ID

Guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di tengah-tengah masyarakat, pihak kepolisian Polsek Percut Sei Tuan melakukan swiping hingga membubar paksa lokasi tempat keramaian.

Selain didasari Undang-undang kepolisian No 2 tahun 2020, kegiatan itu juga dilakukan adanya arahan dan imbauan dalam bentuk perintah lisan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang pencegahan terhadap penyebaran virus Covid-19, secara persuasif untuk membubarkan tempat orang berkumpul.

Kegiatan swiping itu dilaksanakan Senin (23/3/20) dari pukul 20.00 Wib hingga Rabu pukul 24.00 Wib dipimpin Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo Sik.

Sasaran objek dari patroli yang dilakukan petugas itu mengarah kepada Cafe/Warkop, rumah makan, tempat hiburan karoke keluarga dan hotel yang ada di Kecamatan Medan Tembung dan Percut Sei Tuan.

Sesampainya di lokasi objek, petugas membubar paksa sekumpulan orang sembari memberikan imbauan kepada pengunjung tentang bahaya penularan virus Corona (Covid 19)

“Kita mengimbau kepada pemilik warkop dan cafe dan rumah makan, agar menyarankan kepada para pembeli ataupun pelanggan lebih baik makanan tersebut dibungkus dan dibawa pulang untuk dimakan di rumah,” katanya, Selasa (24/3/20).

Hal itu lanjut dia, dilakukan guna mengantisipasi pencegahan terhadap penyebaran Virus Corona. Juga disarankan kepada masyarakat untuk tetap berada didalam rumah jika tidak ada keperluan yang sangat penting.(24/3/20).*

Reporter : Hendra
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles