9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Bus AKAP Wajibkan Penumpang Swab Antigent

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) mulai beroperasi, Selasa (18/5/21). Beroperasinya moda transportasi angkutan darat membawa penumpang di hari ke enam lebaran itu, pasca berakhirnya larangan mudik yang ditetapkan pemerintah sejak 6-17 Mei kemarin.

Namun, manajemen bus AKAP wajib melakukan Swab Antigent terhadap penumpang dan kru bus yang hendak berangkat. Hal itu dilakukan agar armada mereka tidak disuruh putar balik di titik-titik penjagaan.

“Sudah kita lakukan aturan itu. Rata-rata penumpang kita mau melakukan Swab Antigent, biaya mereka tanggung sendiri,” ujar pengawas/mandor bus PT RAPI ditemui di loket pemberangkatan.

Baca Juga:KA Diizinkan Beroperasi, Penumpang Wajib Lampirkan Surat Izin Tertulis dan Hasil Swab Antigen

Dikatakan Simarmata, hingga Selasa (18/5/21) sore, sudah hampir 10 armada mereka yang berangkat dari Medan dengan tujuan Pekanbaru, Jambi dan Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). “Jadi kita ikuti peraturan itu. Kru bus yang mendapatkan trip juga di Swab Antigent terlebih dahulu,” sebutnya.

Simarmata mengatakan, manajemen bus PT RAPI bekerja sama dengan Klinik Garu Medical Center untuk melakukan Swab Antigent terhadap penumpang. Satu orang petugas medis disiagakan di dalam loket mengecek satu per satu penumpang yang hendak berangkat. “Kita sudah komunikasi dengan kru bus trip pertama yang berangkat jam 8 pagi tadi. Mereka melaporkan kalau armada kita lancar, belum ada yang melapor diputar balik,” katanya.

Sementara itu, Yanti petugas medis dari Klinik Garu Medical Center yang bertugas di loket bus PT RAPI mengaku sudah lebih dari 50 penumpang yang dilakukan Swab Antigent. “Rata-rata hasilnya negatif. Biaya Swab Antigentnya Rp100 ribu per orang,” ujarnya.

Baca Juga:Penumpang Masuk atau Keluar Nias Wajib Swab dan Isolasi 

Bus AKDP Tak Berlakukan Swab Antigent

Sementara itu, pantauan di loket bus AKDP CV Batang Pane Baru, tak mendapati petugas yang melakukan Swab Antigent. Seorang wanita penjaga tiket mengaku, manajemen tidak mewajibkan calon penumpang melakukan itu. “Gak ada di sini Swab Antigent. Lancar-lancar aja, armada kita tidak ada disuruh putar balik,” akunya.

Diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperpanjang sanksi larangan mudik hingga 24 Mei 2021 mendatang. Sanksi putar balik akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Dalam kegiatan KRYD, pelaku perjalanan non-mudik akan tetap diberikan sanksi putar balik jika tidak melengkapi dokumen perjalanan. Bagi warga yang hendak bepergian menggunakan bus, mereka wajib melakukan Swab Antigent.(ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles