12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Buruh Tolak UMP Sumut Naik 8,51 Persen

Medan | MISTAR.ID – Keputusan pemerintah menaikkan upah buruh sebesar 8,51 persen mendapat banyak penolakan penolakan dari buruh. Bagi mereka kenaikan itu belum berpihak kepada kesejahteraan buruh.

Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut yang hanya naik sebesar 8,51 persen atau di level Rp2,49 juta.

“Seharusnya naik 15 hingga 20 persen,” kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo.

Menurut dia, kenaikan UMP itu sangat tidak layak bagi kaum buruh. Mereka mendesak pemerintah, setidaknya menaikkan UMP ke level Rp 3 juta. Sementara, UMK Medan dan kabupaten lainnya diminta untuk dinaikkan ke angka Rp 3,7 juta hingga Rp 4 juta.

Kata Willy, penolakan mereka punya dasar yang kuat. Karena kenaikan upah itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang selama ini ditolak oleh buruh Indonesia.

Harusnya pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan itu. Khususnya pasal terkait formula kenaikan upah. “Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak di pasar,” kata Willy.

Kenaikan upah itu pun dinilai tidak memenuhi item Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Yang disepakati oleh Dewan Pengupahan nasional ada 78 item. Namun penghitungan FSPMI ada 84 item.

Jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 15 – 20 persen. “Makanya kita tetap menolak kenaikan upah 8,51 persen,” tukasnya.

Terlebih lagi, di dalam UU Ketenagakerjaan diatur, dasar hukum kenaikan UMP/UMK adalah menghitung KHL dari survei pasar. Setelah hasil survei didapat, besarnya kenaikan upah minimun dinegosiasi dalam Dewan Pengupahan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.

Khusus di Sumut lanjut Willy, UMP Sumut sudah sangat tertinggal jauh dari daerah lain yang berbasis industri di Indonesia dalam kurun 8 tahun terakhir. “Jadi kami minta agar Gubernur Sumut mempertimbangkan kenaikan itu. Tidak mesti mengikuti PP 78, tapi lihat kondisi kebutuhan hidup layak kaum buruh Sumut yang semakin prihatin kondisinya saat ini,” katanya.

Jika nantinya gubernur tetap menaikkan upah 8,51 persen, maka buruh berencana melakukan unjuk rasa besar-besaran. “Dalam waktu dekat kita akan turun kejalan, melakukan aksi bela upah buruh Sumut,” pungkasnya.

Reporter: daniel Pekuali
Editor: Edrinsyah

Related Articles

Latest Articles