18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

Buron Setahun, Tersangka Korupsi Akhirnya Tertangkap

Medan | MISTAR.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap THM, Direktur PT Mitra Multi Communication yang yang berkantor di Jakarta Barat. Tersangka diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dekonsentrasi Pemdes se-Sumut.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Amir Yanto, melalui Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, pada 2015 lalu, Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemasdan Pemdes) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dengan peserta dari 25 Kabupaten/Kota di Sumut.

Pagu anggaran kegiatan itu mencapai Rp41,81 miliar. Dana itu bersumber dari P-APBN Tahun Anggaran 2015. Hanya saja, PT Mitra Multi Communication sebagai salah satu rekanan pelaksana, melakukan mark-up Paket Zona 3 sebesar Rp715,5 juta untuk kegiatan tersebut.
Paket Zona III sendiri meliputi wilayah Kisaran-Asahan, Rantau Prapat-Labuhan Batu, Panyabungan-Mandailing Natal, Padangsidimpuan-Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas, Labuhan Batu Utara dan Padang Lawas Utara.

“Tersangka melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2),(3) UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Sumanggar.

Dalam kasus ini, total kerugian negara mencapai Rp4,54 miliar. Kerugian tersebut terjadi karena mark-up Paket Zona 1, Zona 2, Zona 3 dengan tersangka THM, serta Zona 4 dan mark-up biaya infocus.

“Tersangka korupsi untuk masing-masing zona sudah menjalani sidang dan sudah diputus di Pengadilan Negeri Medan. Tinggal tersangka THM yang belum menjalani sidang. Tim penyidik dari Kejatisu berhasil mengamankan tersangka THM di Jakarta,” tandas Sumanggar.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dititipkan ke LP Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan.

Reporter: Amsal
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles