12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Buron 3 Tahun, Mantan Kabag Umum Pemkab Toba Ditangkap Intel Kejatisu di Martubung Medan

Medan, MISTAR.ID

Tim Intel Kejati Sumatera Utara berhasil menangkap Mantan Kabag Umum Pemkab Toba, Erwin Panggabean di lokasi persembunyiannya di kawasan Pertokoan Bengkel Doli Jalan Rawe Utama Martubung, Medan, Sumatera Utara, Senin (12/10/20) malam.

Dia diamankan setelah tiga tahun menjadi buronan kejaksaan, dimana sebelum tertangkap sempat dikabarkan berada di Aek Kanopan. Setelah ditelusuri Terpidana kasus korupsi kegiatan pengadaan dan pensertifikatan tanah dalam program penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada sekertariat daerah Pemerintah Kabupaten Toba (sebelumnya Toba Samosir) berada di Martubung.

“Mengetahui berada di lokasi Tim Intel Kejatisu dipimpin langsung Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo melakukan penangkapan,” hal ini dikatakan Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Aditya Warman.

Dilanjutkannya, saat penangkapan terpidana mencoba melarikan diri saat akan ditangkap ke lantai 3 ruko, namun upaya itu berhasil digagalkan.

Baca juga: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Gelar Rapat Koordinasi di Toba

Didampingi, Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo dan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Plt Kejatisu Aditya Warman menegaskan bahwa terpidana tersangkut masalah korupsi pelaksanaan kegiatan dimaksud tidak sesuai dengan peraturan menteri No.13 tahun 2006, dan sesuai dengan hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Dalam penanganan perkara dari Pengadilan Negeri Medan sampai kasasi Mahkamah Agung terpidana sudah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp740 juta dan membayar denda 50 juta.

“Terpidana pada awalnya divonis 1 tahun penjara, kemudian banding menjadi 3 tahun penjara. Terpidana kasasi lagi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara,” terangnya.

Baca juga: Jalan Balige 3 dan Pardede Onan Butuh Perbaikan Pemkab Toba

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terpidana, maka untuk proses selanjutnya maka diserahkan kepada Kejari Toba untuk pelaksanaan eksekusi guna menjalani proses hukum.(amsal/hm07)

Related Articles

Latest Articles