17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat di Kota Medan!

Jakarta | MISTAR.ID

Pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk 15 Kabupaten / Kota di luar Jawa-Bali akibat lonjakan penyebaran kasus positif covid-19.

Demikianh disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021)

Daerah tersebut meliputi Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, Kota Medan.

Baca Juga:Gubernur Anulir Status Kota Medan dan Sibolga dalam PPKM

Penetapan ini melalui beberapa pertimbangan, di antaranya adalah level asesmen 4, Bed Occupancy Ratio (BOR) lebih besar dari 65%, kasus aktif meningkat singifikan dan capaian vaksinasi lebih rendah dari 50%.

“Kami melihat, bahwa secara nasional eskalasi masih meninggi di Jawa dan Bali dan di luar Jawa Bali,” kata Airlangga.(cnbc/hm01)

Related Articles

Latest Articles