5.3 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

BPPOM Medan Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar

Medan | MISTAR.ID – Sebanyak 632 jenis produk ilegal senilai Rp1,1 Miliar dimusnahkan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), di TPA Namo Bintang, Deliserdang, Jumat (20/12). Produk yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan mulai Januari hingga Desember 2019.

Plt Kepala BBPOM di Medan, Fajar Siddik menyampaikan, adapun produk-produk tersebut, terdiri dari obat-obatan, kosmetik dan makanan tidak memiliki izin edar. “Ini merupakan pemusnahan tahap kedua, hasil tangkapan dari Januari hingga Desember 2019. Pemusnahan tahap pertama sudah dilakukan pada 1 September 2019 lalu,” ungkapnya kepada wartawan.

Fajar menyebutkan, Badan POM RI sendiri telah melakukan pengawasan secara komprehensif, meliputi pengawasan pre-market dan post-market untuk melindungi masyarakat, dari peredaran dan penggunaan obat serta makanan yang tidak memenuhi persyaratan.

“Pengawasan post-market, dilakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan tanpa izin edar, palsu, mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat,” sebutnya.

Adapun 632 jenis produk yang dimusnahkan terdiri dari 183 jenis obat (11.736 kemasan), 258 jenis obat tradisional (6.587 kemasan), 175 jenis kosmetika (24.763 kemasan), 16 jenis pangan (8.291 kemasan) dengan nilai keseluruhannya mencapai Rp1.116.671.242.

“Kedepannya, BBPOM di Medan akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan, dan terus berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait,” ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka yang terlibat dalam produk ilegal ini, Fajar mengatakan sebanyak lima orang yang diajukan ke pro justitia dari sebanyak 46 kasus yang mereka tangani. Sedangkan 41 kasus lainnya, ucapnya, hanya dilakukan pembinaan dan sanksi administratif.

“Untuk undang-undang yang dilanggar adalah terkait undang-undang kesehatan, psikotropika, pangan, dan tentunya undang-undang perlindungan konsumen,” jelasnya.

Fajar juga menuturkan, Badan POM sendiri terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, apalagi tanpa izin edar, dan juga palsu. Karena, sambung dia, tidak ada jaminan kalau produk ilegal tersebut akan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

“Dalam hal ini, kecenderungan obat dan makanan yang beredar memang masih tidak memiliki izin edar. Tapi trendnya yang menonjol (belakangan ini) adalah pada produk kosmetik,” pungkasnya.

Reporter: Saut Hutasoit
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles