6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

BPJamsostek Tanggung Biaya Driver Ojol Korban Tabrakan

Medan, MISTAR.ID

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menanggung seluruh biaya driver ojek online (ojol) bernama Zainal Abirin (54), korban tabrakan dengan angkutan umum (angkot) di Jalan Hayam Wuruk, Senin 14 Februari lalu.

Akibat kecelakaan tersebut, Zainal harus diamputasi. Saat ini, Zainal masih dalam perawatan intensif di RS Murni Teguh yang berada di Jalan Jawa. Sejak 58 hari dirawat, biaya yang telah dikeluarkan oleh BPJamsostek sudah Rp306 juta.

Bersyukur, beberapa hari kedepan, dokter telah memperbolehkan Zainal untuk pulang ke rumah. Untuk memastikan mendapatkan perawatan yang terbaik, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjenguk Zainal di RS Murni Teguh.

Anggoro juga sempat ngobrol dengan Zainal dengan mempertanyakan keadannya. “Kita menyampaikan rasa perihatin. Kita juga bersyukur beliau di tangan baik di RS Murni Teguh ini. Kami lihat langsung dan sudah baik, ada tritmen di bagian kepala. Kemudian, baru bisa kembali pulang ke rumah,” ucap Anggoro kepada wartawan usai menjenguk Zainal.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Sidempuan Anjurkan Perlindungan Bagi Imam, Muadzin dan Marbot Masjid

Anggoro menjelaskan, Zainal merupakan peserta pada dua program perlindungan yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak bulan Juni 2021 lalu. Dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.

“Beliau mengikuti dua program JKK dan JKM sejak Juni 2021. Itu pengobatan tanpa batas biaya dan tanpa limit sampai dengan sembuh. Setelah ini, kita akan melakukan proses kaki palsu. Kenapa hadiri disini, kita mau lihat fasilitas dari JKK dan JKM dinikmati dengan baik,” kata Anggoro.

Anggoro mengungkapkan, sesuai dengan amanat undang-undang kepada BPJamsostek. Untuk kejadian kecelakaan kerja akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis. “Saya sampaikan kembali, tanpa ada batasan biaya, itu komitmen kami,” tutur Anggoro.

Baca Juga:Pemko Medan Dukung Kebijakan Pekerja Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJamsostek, selain program JKK dan JKM, juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.

Anggoro kembali menambahkan, untuk kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di manapun, peserta BPJamsostek dapat memanfaatkan rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan pihaknya atau lebih dikenal Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Baca Juga:Bobby Nasution Minta BPJS Ketenagakerjaan Masif Lakukan Sosialisasi

Kerja sama yang dilakukan dengan RS ini sangatlah penting dan mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 di antaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.

Zainal Abidin yang juga didampingi istrinya Sri Hartati di hadapan Anggoro dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara, serta jajaran lainnya mengucapkan terima kasih atas kepedulian pemerintah kepada dirinya melalui BPJamsostek ini.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles