7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

BPJamsostek Cabang Medan Kota Serahkan Klaim Jaminan Kematian Sebesar Rp605 Juta Lebih

Medan, MISTAR.ID

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Medan Kota menyerahkan secara simbolis santunan atau klaim jaminan kematian pada tiga ahli waris peserta yang meninggal dunai akibat kecelakaan kerja di Hotel Adimulia, Kamis (27/1/22).

Dikatakan Kepala BPJamsostek Cabang Medan Kota, Aang Supono 3 ahli waris ini berasal dari karyawan PT Lingga Tiga Sawit bernama Almarhum (Alm) Muhammad Ridwan dengan jumlah Rp377 juta lebih. Lalu, karyawan di Kantor Pengelolaan TIK dan BMN Medan Unit Honorer bernama Alm Irwanto dengan jumlah santunan Rp186 juta lebih.

“Ketiga salah satu driver ojol Gojek bernama Alm M Idris dengan jumlah santunan sebesar Rp42 juta. Dimana ketiga almarhum ini meninggal dunia saat bekerja. Dan santunan ini adalah hak para pekerja dan bentuk bahwa pemerintah melalui BPJamsostek hadir memberikan perlindungan pada pekerja. Maka, kami hari ini membuktikan bahwa pelayanan BPJamsostek dapat di rasakan manfaatnya tentunya kepada ahli waris,” jelas
Aang.

Baca juga: Peserta BPJamsostek Dipermudah Miliki Rumah KPR

Dalam penyerahan santunan ini juga digelar Focus GroupDiscussion (FGD)BPJS ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota dengan Pemerintahan Kota Medan dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Disebutkan Aang, untuk klaim kepada peserta sebenarnya setiap hari selalu ada. Bahkan setiap hari pihaknya mengeluarkan klaim baik Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun hampir Rp3 miliar setiap harinya.

“Ditambah terbaru pemerintah juga memberikan kepada peserta untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini jadi catatat khusus. Sehingga untuk masyarakat yang ikut BPJamsostek ahli waris juga bisa mendapatkan beasiswa. Bagi yang kecelakaan kerja juga bisa berobat jalan
biaya unlimited sampai sembuh. Maka kami terus mensosialisasikan manfaat ini pada masyarakat khususnya pekerja,” ungkapnya.

Turut serta dalam kegiatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan, Khairul Syahnan mengatakan selain penyerahan santunan pada pekerja kegiatan ini juga sembari bersama-sama menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun
2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pemkab Toba Akan Berikan Jamsostek Kepada 5000 Pekerja Rentan dan Pekerja Sosial

“Intinya ini agar peserta BPJamsostek ini bisa diketahui masyarakat secara luas terutama akan manfaatnya. Bahkan di Pemko Medan atas dukungan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan kepada seluruh seluruh non ASN
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua sebanyak 11.273 tenaga kerja,” jelasnya.

Selain itu, BPJamsostek juga bersinergi dengan perusahaan besar dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja rentan sebanyak 10.000
tenaga kerja terdiri dari Penggali kubur, Bilal Jenazah, Ustad ustadzah, Para Pedagang, Nelayan, dimana perlindungannya diberikan selama 3 bulan dan harapannya pekerja rentan ini dapat dilindungi secara berkelanjutan.

Ditambahkan Kabid Hubungan Industrial Kelembagaan dan Jaminan Sosial, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Sukaiman berharap sesuai dengan Inpres tersebut agar
diimplementasikan ke daerah-daerah. Agar di daerah bisa mengalokasikan dana sehingga pekerja di daerah tercover peserta aktif BPJamsostek. “Keuntungannya untuk peserta banyak sekali baik kecelakaan kerja, jaminan kematian dan pensiun. Maka kita harapkan para pekerja yang tidak tersentuh BPJasmsotek bisa ikut menjadi peserta aktif,” pungkasnya. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles