3.7 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Bobby Upayakan Pendirian Tempat Rehabilitasi di Medan yang Gratis

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan akan mengupayakan untuk mendirikan tempat rehabilitasi yang gratis. Sebab saat ini tempat rehabilitasi dimiliki oleh pihak swasta. Selain itu Pemko juga akan mengupayakan pembentukan BNN Medan agar dapat lebih menekan peredaran narkoba di Kota Medan.

“Kita akan mengupayakan pendirian tempat rehabilitasi milik pemerintah yang gratis bagi para korban penyalahgunaan narkoba. Selain itu Medan juga belum punya BNN, mudahan-mudahan kedepannya dengan segala syaratnya BNN tingkat Kota Medan dapat terbentuk,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Selasa (14/9/21).

Dalam kegiatan Pengungkapan Kasus Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Halaman Mapolrestabes Medan Jalan HM Said itu, Bobby Nasution juga menyampaikan terima kasih kepada Jajaran Polrestabes Medan atas kerja keras dalam pengungkapan dan penangkapan para tersangka kasus Narkotika di wilayah Kota Medan.

Baca Juga:Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara BNNP Sumut Dihukum 4 Tahun Penjara

“Barang bukti Narkotika hasil penangkapan Polrestabes Medan yang gagal diedarkan berarti sudah menyelamatkan beberapa jiwa masyarakat khususnya generasi muda yang seharusnya bisa berprestasi dan kehidupannya berjalan dengan baik tanpa adanya penyalahgunaan narkoba. Atas kerja keras Polrestabes Medan memberantas dan menangkap pelaku kejahatan narkotika, kami ucapkan terima kasih,” ungkapnya.

Bobby juga berharap mereka yang sudah mengedarkan narkotika ini bukan lagi sebagai korban penyalahgunaan narkotika mendapat hukuman yang berat. Karena mereka sudah merusak masyarakat khususnya masa depan generasi muda kota Medan.

“Kami berharap hukum yang besar dan seberat-beratnya dapat diberikan kepada para pengedar narkoba yang ada di wilayah Kota Medan,” ungkapnya.

Baca Juga:Mantan Bendahara BNN Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebelumnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan bahwa pada tanggal 28 Juli 2021 di Perumahan Taman Setia Budi Indah 2, sekitar pukul 17.00 WIB Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang laki-laki umur 52 tahun di rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan didapati narkotika jenis sabu seberat 800 gram dan 35 papan pil happy five serta uang hasil penjualan sebesar Rp5 juta. Yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles