15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Bobby Nasution Tepati Janji, Posko Pengurusan TDKP Kini Dibuka di Belawan dan Bagan Deli

Medan, MISTAR.ID

Menindaklanjuti perintah Wali Kota Medan Bobby Nasution, Dinas Pertanian dan Perikanan Medan mulai membuka posko pengurusan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) di Lorong Ujung Tanjung Bagan Deli dan Kantor Lurah Belawan Bahagia, Medan Belawan, Kamis (24/2/22).

Perintah ini dikeluarkan Bobby Nasution untuk mempermudah nelayan di Medan Belawan mendapatkan TDKP yang merupakan syarat untuk mendapat BBM Bersubsidi. Selain itu, para nelayan juga mengeluh lantaran Kantor Dinas Pertanian Perikanan yang berada di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas, berada sangat jauh dari mereka.

Kabid Perikanan Tangkap Dinas Pertanian Perikanan Ir Friska Irnawati Purba mengatakan, pihaknya langsung bekerja usai mendapat perintah membuka posko. “Mulai hari ini kita telah membuka di dua lokasi, yakni kantor lurah Belawan Bahagia dan Lorong Ujung Tanjung Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan,” ucapnya.

Baca Juga:Hore, Nelayan Belawan Diberi Kartu Jaminan Asuransi

Dijelaskannya, pada hari pertama ini jumlah formulir TDKP yang sudah diambil nelayan di Posko Lorong Ujung Tanjung Kelurahan Bagan Deli sebanyak 60 dan yang sudah dikembalikan sebanyak 32. Sedangkan di Posko Kelurahan Belawan Bahagia belum ada nelayan yang mengambil formulir.

“Formulir yang telah diisi dan dikembalikan nelayan ini selanjutnya akan dibawa petugas ke kantor Dinas Pertanian Perikanan. Lalu Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan akan menurunkan petugas untuk melakukan pengukuran kapal. Setelah pengukuran, baru kemudian diterbitkan TDKP. Estimasi waktu selesainya pengurusan TDKP setelah pengembalian formulir adalah 3 hari,” jelas Friska.

Selain dua lokasi tersebut, kata Friska, pihaknya juga akan membuka posko pengurusan di Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari pada Jumat (25/2/22). “Pengurusan TDKP ini gratis. Nelayan hanya cukup menyediakan materai,” ujarnya.

Baca Juga:Nelayan dan Pekerja Gudang Ikan Gabion Belawan Divaksin

Lanjut Friska, bahwa formulir itu berisikan data nelayan dan data kapal, di antaranya ukuran, merek mesin, kekuatan daya, nomor seri mesin, alat penangkap ikan dan pangkalan pendaratan. “Di samping mengisi formulir, juga dilampirkan surat pernyataan bermaterai tentang kepemilikan satu unit kapal ukuran paling besar 5 GT dan kesanggupan melaporkan hasil tangkapan, fotokopi KTP 1 lembar dan pasfoto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar,” pungkas Friska.(rahmad/hm15)

Related Articles

Latest Articles