8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Blokir Kartu Konsumen, Telkomsel Diduga Abaikan Putusan BPSK

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patria Yustisi menyesalkan sikap manajemen PT Telkomsel yang diduga mengabaikan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terkait gugatan yang diajukan klien mereka inisial AP (45).

Advokat LBH Patria Yustisi, Asmaiyani SH MH mengatakan sebelumnya warga Kelurahan Kesawan, Medan Barat ini melalui LBH Patria Yustisi mengajukan gugatan ke BPSK soal adanya dugaan pelanggaran hak-hak konsumen yang dilakukan PT Telkomsel.

“Jadi pada November 2020 lalu, kami mengajukan gugatan ke BPSK kepada Telkomsel atas dugaan pelanggaran hak konsumen yang dialami klien kami bapak AP,” ucap Asmaiyani kepada wartawan dalam konfrensi persnya, Jumat (15/1/21).

Baca Juga:Pasca Gangguan, Telkomsel Bagi Kuota 5 Giga Pada Pelanggan

Adapun dugaan pelanggaran hak konsumen yang dilakukan PT Telkomsel, lanjut Asmaiyani yakni memblokir nomor AP sejak 16 Juni 2020 lalu. “Awalnya Juni 2020 kartu halo milik AP No 0812** diblokir karena adanya pemakaian bulan Mei 2020 tagihan bulan Juni 2020 sebesar Rp8,7 juta. Padahal klien kami pada tahun 2017 sudah menurunkan limit pemakaian karena nomor tersebut akan dipakai oleh anak AP sebesar Rp1,5 juta. Yang anehnya lagi, nomor 0812*** sudah diblokir bulan Juni 2020. Tapi bulan Juli 2020 terbit lagi tagihan sebesar Rp10,5 juta,” sebut dia.

“Pada tanggal 17 November 2020, kartu halo dengan nomor 081116** milik klien kami pun kena imbasnya yakni tidak dapat dipakai (diblokir) dan setelah klien kami melapor ke Grapari Telkomsel, berdasarkan informasi dari CS ternyata kartu Halo milik klien kami diblokir karena tunggakan yang belum dibayar. Padahal klien kami selalu tepat waktu untuk membayar,” beber Asmaiyani didampingi rekannya Ahmad Iqbal Fauzi di kantornya di Jalan P Diponegoro.

“Saat itu, klien kami sudah menjelaskan dia selalu tepat waktu membayar. Kemudian blokir dibuka. Anehnya sejam kemudian, kartu Halo tersebut terblokir kembali hingga saat ini. Tentunya klien kami banyak menderita kerugian akibat pemblokiran itu. Sebab nomor itu digunakan klien kami untuk bisnisnya,” beber Asmaiyani.

Baca Juga:Layanan Komunikasi Telkomsel di Wilayah Sumatera Berangsur Normal

Sejumlah somasi atas tindakan Telkomsel itu pun sudah dilayangkan. Namun surat somasi itu, kata Asmaiyani malah kembali. Akhirnya, setelah bermusyawarah dengan klien, pihak LBH Patria Yustisi menggugat Telkomsel ke BPSK atas dugaan pelanggaran hak konsumen.

“Pada Kamis, 7 Januari 2021 kemarin, BPSK pun memutuskan untuk memerintahkan agar Telkomsel membuka blokir kedua-duanya nomor Halo milik klien kami serta mengganti sejumlah kerugian yang dialami oleh klien kami akibat dari pemblokiran tersebut. Namun anehnya, hingga hari ini, belum ada tanggapan apapun dari pihak Telkomsel,” tambah Ahmad Iqbal Fauzi.

Selain dinilai tidak punya itikad untuk menjalankan putusan BPSK, pihak Telkomsel juga diduga telah membocorkan data pelanggan. Ini kata Iqbal, berdasarkan sejumlah pesan tagihan pemakaian kartu halo yang malah dikirim ke nomor sejumlah orang yang ada di nomor kontak milik AP. “Ini kami duga ada pelanggaran kebocoran data. Kami akan lapor ke Krimsus Polda Sumut. Kami juga menggugat secara perdata karena klien kami banyak menderita kerugian akibat pemblokiran ini,” pungkas Iqbal.

Sementara itu, Humas Telkomsel Area Sumatera, Hanny Hairany ketika dikonfirmasi belum bisa menjawab sepenuhnya. “Bentar ya, nanti saya update,” katanya lewat pesan WhatsApp.(saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles