7.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

BBKSDA Lepasliarkan Seekor Orangutan Tapanuli ke Dolok Sipirok

Medan, MISTAR.ID

Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) melalui Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan, bersama Tim HOCRU-OIC kembali melakukan pelepasliaran Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) di kawasan Dolok Sipirok.

Pelepasliaran dilakukan pada Senin (23/11/20). Orangutan tersebut sehari sebelumnya dievakuasi dari Dusun Padang Bulan, Desa Marsada,Kecamatan Sipirok, karena menurut informasi warga telah memasuki pemukimanselama 4 (empat) hari.

Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi mengatakan, pada Minggu (22/11/20) BBKSDA bekerjasama dengan lembaga mitra kerja Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL)-Orangutan Information Center (OIC), bergerak ke lokasi untuk melakukan sesuai dengan informasiyang diterima dari masyarakat.

Hasil pengamatan dan pengecekan Tim memutuskan untuk melakukan evakuasi dengan cara menembak bius Orangutan tersebut, mengingat lokasi ditemukannya sangat jauh dari kawasan hutan sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penggiringan.

Baca juga: Dinas Koperasi-UKM Deli Serdang Akan Buka Stan di Res Area Tol Medan-Tebing Tinggi

“Setelah Orangutan berhasil berhasil dievakuasi, segera dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh drh. Epi dari OIC. Hasil pemeriksaan, kondisi OU diperkirakan berumur 35 tahun,
dengan berat 63 kg, kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” kata Hotmauli, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (24/11/20).

Setelah pengecekan kesehatan, Orangutan segera dilepasliarkan ke CA Dolok Sipirok.
Kegiatan pelepasliaran berlangsung dengan lancar dan sang kera besar kembali ke habitatnya di Cagar Alam Dolok Sipirok. “Diharapkan Orangutan tersebut segera beradaptasi dengan habitatnya,” ungkapnya.

Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) termasuk satwa liar dilindungi sesuai
Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan
dan Satwa Yang Dilindungi.

Sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered).

Baca juga: Dinas Koperasi-UKM Deli Serdang Akan Buka Stan di Res Area Tol Medan-Tebing Tinggi

Orangutan Tapanuli merupakan spesies kera besar yang hanya ditemukan di hutan
Tapanuli yang termasuk dalam wilayah tiga kabupaten (Tapanuli Tengah, Tapanuli
Selatan dan Tapanuli Utara). Sebagian besar populasi Orangutan Tapanuli tersebar di
Blok Batang Toru Barat dan Batang Toru Timur, serta terdapat beberapa populasi kecil
yang ditemukan di Cagar Alam Dolok Sipirok, Suaka Alam Lubuk Raya dan Cagar Alam
Dolok Sibual-buali (Utami-Atmoko dkk, 2017).

Menurut KLHK (2019) Populasi Orangutan Tapanuli di wilayah Batang Toru Barat saat
ini berjumlah 400-600 individu (termasuk SA. Lubuk Raya dan CA. Dolok Sibual-buali
yang terpisah dari wilayah Blok Barat, diperkirakan populasinya kurang dari 50
individu). Sedangkan Batang Toru Timur berjumlah sekitar 150-160 individu. Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa populasi Orangutan Tapanuli di Batang Toru adalah 577-760 individu (iskandar/hm07)

Related Articles

Latest Articles