12.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Barang Ilegal Senilai Rp2,6 Miliar Dimusnahkan

Belawan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut bersama Bea Cukai Belawan, Medan dan BC Kuala Tanjung memusnahkan barang impor ilegal, Kamis (3/12/20).

Acara pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) Sumut. Kakanwil DJBC Sumut Oza Olavia mengatakan, barang impor ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari bapres (pakaian bekas), obat, kosmetik, pestisida, sparepart motor, air softgun serta barang kena cukai seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal senilai Rp2,6 miliar.

Menurut Oza Olavia, potensi kerugian negara diperkirakan senilai Rp2,3 miliar karena tidak dipungutnya bea masuk, cukai dan pajak. “Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil penindakan di wilayah kerja Kanwil BC Sumut yakni penindakan terhadap barang impor ilegal dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal,” jelas Oza.

Baca Juga:Bea Cukai Medan Grebek Dua Pabrik MMEA Ilegal

Pihaknya telah membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum TNI, Polri, Pemda serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap barang impor ilegal, penyelundupan narkotika, prekursor, psikotropika maupun peredaran rokok dan minuman keras ilegal.

Pemusnahan barang sitaan barang milik negara tersebut dihadiri Wakapoldasu Brigjen Dadang Hartanto, Bupati Batubara, Bupati Dairi dan mewakili Lantamal I, Polres Pelabuhan Belawan dan sejumlah instansi terkait lainnya. Pemusnahan barang milik negara (BMN) dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan minuman keras dengan cara pemecahan botol. (kamaluddin/hm12)

Related Articles

Latest Articles