17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Banyak Supir Truk Luar Kota Medan Tidak Pakai Masker

Medan, MISTAR.ID
Meskipun sudah dilakukan cluster isolation di Kota Medan, namun protokol kesehatan diantaranya penggunaan masker bagi pengguna jalan masih sering diabaikan. Dalam razia masker yang dilakukan Pemko Medan pada Sabtu (9/5/20) di kawasan Jalan Ring Road Gagak Hitam ditemukan masih banyak supir truk yang tidak menggunakan masker.

Operasi ini dilakukan sejak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebar di Kota Medan. Tim Pemantauan dan Pencegah Asmara Subuh dalam bertugas turut mendukung penagakan Peraturan Wali Kota Medan No 11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Salah satu isinya, tentang kewajiban mengenakan masker ketika beraktifitas di luar rumah guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Itu sebabnya tim tidak hanya menertibkan para pelaku asmara subuh, tetapi juga siapa saja yang melintas baik berjalan kaki, naik sepeda, sepeda motor, mobil, truk maupun mobil tangki diharuskan mengenakan masker tanpa terkecuali.

Pemeriksaan dilakukan tim secara ketat, dipimpin Kabag Tata Pemerintahan Setdako Medan Ridho Nasution. Tercatat, pengemudi puluhan truk yang melintas dari luar kota terjaring tidak memakai masker.

Arus lalu-lintas empat terganggu saat truk dihentikan tim yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan, Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Humasy serta jajaran Kecamatan Medan Sunggal. Sebab, bodi truk yang berukuran besar memakan badan yang telah dibagi dua menggunakan traffic cone guna mempermudah dan memperlancar pemeriksaan.

Kabag Tata Pemerintahan Setdako Medan Ridho Nasution mengaku sebetulnya tim ingin menahan KTP para pengemudi truk sesuai sanksi dalam Perwal No 11/2020 tersebut. Namun khawatir penahanan KTP akan menyebabkan proses pengiriman barang yang mereka lakukan akan terganggu.

“Apalagi sebagian besar truk ini membawa buah dan sayuran. Selain memberikan masker, mereka kita ingatkan tentang wajib pakai masker saat memasuki Kota Medan. Jika kedapatan lagi dalam pemeriksaan berikuitnya, barulah kita tahan KTP pengemudi truk dari luar kota tersebut,” kata Ridho.

Guna mendukung efektifnya penerapan Perwal No.11/2020, Ridho pun berharap kabupaten/kota lain yang berdekatan dengan Kota Medan juga ikut menerapkan wajib masker sebagai salah satu upaya yang paling efektif memutus mata rantai penulrasan virus corona di tengah-tengah masyarakat. “Jika kabupaten/kota lain juga menerapkan wajib masker, agar penyebaran virus corona dapat diminimalisir,”tegasnya.

Usai diberi diberi masker dan arahan tentang wajib masker, pengemudi truk kemudian dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanan. Selain pengemudi truk, pejalan kaki, pesepeda, pengendara sepeda motor, mobil maupun mobil tangki yang kedapatan tidak pakai masker juga diberhentikan.

Penulis: Amsal
Editor : Rika Yoesz

Related Articles

Latest Articles