14.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Bangun Demokrasi Melalui Media Digital

Medan, MISTAR.ID

Meningkatnya teknologi dan internet membuat masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi, serta melakukan banyak hal dengan teknologi, salah satunya adalah membangun demokrasi. Bahkan di masa pandemi masyarakat sangat bergantung pada penggunaan internet dan teknologi digital.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto dalam webinarnya secara online pada Minggu 24 Oktober 2021. Ia menyebutkan pengguna internet di Indonesia telah mencapai angka 202 juta jiwa dengan mayoritas pengguna merupakan generasi Z.

Peningkatan teknologi digital telah meningkatkan sumber informasi yang ada. Setiap orang bebas memasukan informasi di internet tanpa batasan. Artinya telah terjadi digitalisasi, di mana internet menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga:Ketua Dekranasda Sumut Dorong Pelaku UMKM Gunakan Digitalisasi Pasarkan Produk

“Cerdas teknologi informasi merupakan hal yang penting bagi individu untuk dapat berpartisipasi di dunia modern. Maka dari itu, masyarakat di era teknologi digital memiliki pola berpikir yang berbeda dengan masyarakat yang ada pada generasi sebelumnya. Beberapa karakteristik generasi muda pengguna antara lain kerja cepat, kerja cerdas, multitasking, cuek terhadap politik, dan suka berbagi.  Namun, terdapat beberapa dampak negatif dari teknologi digital salah satunya adalah radikalisasi,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/10/21).

Ditambahkan Dirjen APTIKA Kemkominfo, Samuel A. Pangerapan, bahwa berdasarkan survei UNESCO, tingkat literasi di Indonesia mencapai angka 3.47 dari skala 1-4 yang berarti baru mencapai tingkat sedang. Masyarakat indonesia harus mampu meningkatkan tingkat literasi digital agar mampu menghadapi perubahan digital. Hal ini terutama dikarenakan telah terjadi perubahan digital, dimana kehidupan setiap orang bergantung pada teknologi.

“Jika tingkat literasi digital dan keterampilan digital harus ditingkatkan dikarenakan literasi dan keterampilan digital merupakan pondasi utama dalam penggunaan teknologi digital dan akan meningkatkan potensi masyarakat indonesia,” sebutnya.

Sementara itu, Yudhiansyah Ahmadin dari MTI CTO PT Focus Integrasi Sistem, menambahkan bahwa pada era digital ini, berkembang apa yang disebut dengan demokrasi digital. Kaum muda di Indonesia menggunakan internet dan media sosial untuk berpartisipasi dalam demokrasi digital di Indonesia.

Menurutnya terdapat beberapa hal yang menjadi alasan dalam partisipasi kaum muda dalam demokrasi digital diantaranya adalah  korupsi, perubahan pola demokrasi, atau kasus ketidakadilan. Demokrasi digital juga mempengaruhi proses dari demokrasi itu sendiri mulai dari mobilisasi politik strategi kampanye, polarisasi opini publik, hingga saluran tata kelola pemerintahan. Perubahan ini tidak hanya mempengaruhi praktik politik tapi juga aspek lainnya seperti ilmu sosial.

“Kurikulum ilmu sosial saat ini pun turut beradaptasi dengan revolusi digital.
Walaupun saat ini sudah terdapat demokrasi digital, namun setiap orang harus tetap mengutamakan etika dalam berdemokrasi.

Baca juga:Sekda: Penerapan Digitalisasi Jangan Sampai Mempersulit Warga Medan

Hal ini diatur pula oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” urainya.

Maka, berdasarkan pasal tersebut, maka setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles