11.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Asner Silalahi Meninggal Dunia, Ini Kata KPU Sumut Tentang Pelantikan Pemenang Pilkada Siantar

Medan, MISTAR.ID

Terkait meninggalnya calon Wali Kota Siantar peraih suara terbanyak Asner Silalhi, anggota KPU Sumut Benget Silitonga menjelaskan, pada dasarnya KPU akan tetap menjalankan tahapan sesuai jadwalnya.

Setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK), dan disampaikan ke KPU 18 Januar inii, maka daerah-daerah yang hasil Pilkadanya tidak disengketakan akan menindaklanjutinya dengan penetapan calon terpilih.

Asner Silalahi-Susanti Dewayani saat menerima rekomendasi dari PDIP, di DPD PDIP Sumut 17 Juli 2020 silam.(foto:dok/iskandar/mistar).

“Hasil Pilkada Siantar diketahui tidak digugat ke MK. Karenanya, paling lambat 5 hari setelah BRPK harus dilakukan penetapan calon terpilih,” kata Benget, Rabu (13/1/21).

Baca Juga: Asner Sudah Dirawat di RS Columbia Asia Sejak 23 Desember 2020

Berita acara penetapan calon terpilih ini, lalu akan disampaikan bersama surat pengantar. Surat pengantar kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur ini akan menjelaskan bahwa calon Wali Kota terpilih berhalangan tetap karena meninggal dunia. Berita acara dari KPU dan surat pengantar itu akan menjadi dasar pelantikan.

Benget menjelaskan, bahwa pasal 164 ayat 4 UU Nomor 10/2016 diatur bahwa dalam hal calon Bupati dan Calon Walikota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon wakil Bupati dan Calon wakil Wali Kota terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota meskipun tidak secara berpasangan.

“Jadi wakilnya tetap dilantik sebagai wakil,” kata Benget.

Baca Juga: Asner Silalahi Meninggal Dunia di Rumah Sakit Columbia Asia Medan

Kemudian lebih lanjut, dalam hal Gubernur, Bupati atau Wali Kota berhenti karena berhalangan tetap, meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, Pasal 173 ayat 4 mengatur bahwa DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota menjadi Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Wali Kota.

“Selanjutnya pengisian wakil itu menjadi kewenangan Parpol pengusung dan DPRD,” jelasnya.

Seperti diketahui, calon Wali Kota Siantar Asner Silalahi meninggal dunia, Rabu (13/1/21). Asner yang berpasangan dengan dr Susanti Dewayani memenangi Pilkada Siantar karena menjadi Paslon tunggal melawan kotak kosong.

Apa yang terjadi kali ini mirip dengan yang terjadi saat Wali Kota terpilih Siantar Hulman Sitorus, juga meninggal dunia pada 8 Desember lalu sebelum dilantik menjadi Wali Kota. Pelantikan hanya diikuti Hefriansyah selaku Wakil Wali Kota terpilih.

Selanjutnya, Hefriansyah diangkat menjadi Wali Kota defenitif. Belakangan parpol pengusung mengusulkan calon wakil pendamping Hefriansyah.(iskandar/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles