9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Anggota DPRD Ingatkan Bahaya Covid-19 Omicorn

Medan, MISTAR.ID

Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan mengatakan tetap waspada terhadap penularan varian baru Omicron Covid-19 asal Afrika Selatan dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan.

Hal ini disampaikan Wong saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ke-XII tentang Perda No.4 Tahun 2012, Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang berlangsung di Jalan Suluh, kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Medan, Minggu (05/12/21).

Di hadapan warga, Wong menyebutkan semenjak adanya temuan tersebut Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran No23.Tahun 2021 tentang Prokes Perjalan Internasional pada masa Pandemi Covid-19 serta penerapan penanganannya.

Baca juga: Kasus Pertama Omicron di Chili, Pasien Sempat Negatif Covid-19

Lebih lanjut Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan penerapan Prokes jangan kendur tetap waspada. Dan tetap berada di rumah, jika pun bepergian keluar kota dengan suatu keperluan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Langkah cepat juga telah dilakukan dengan antisipasi bagi warga asing maupun warga Indonesia yang melakukan perjalanan dari luar negeri langsung diisolasi sebagai pencegahan

Masih dalam pertemuan, Kepala Puskesmas Sering, dr Fitriah Nurdin mengatakan animo masyarakat cukup tinggi dalam pelaksanaan vaksinasi baik itu dosis I dan dosis II, dimana mencapai perharinya 200 orang, atau hingga awal desember mencapai kisaran 20 ribu orang termasuk vaksinasi pelajar.

“Ini sesuai dari data orang yang melaksanakan di Puskesmas Sering,” ujarnya.

Lanjutnya lagi, sejauh ini dari Oktober hingga memasuki awal Desember 2021 tidak ditemukan orang yang terinfeksi Covid-19.

Mendengar itu, Wong mengapresiasi bahwa kawasan Medan Tembung zero atau nol virus Covid-19, senantiasa ini terus tetap terjaga dengan peran serta pihak kecamatan, kelurahan dan lingkungan.

Menyahuti itu, Sekcam Medan Tembung, Hamsyah Hasibuan bahwa dalam pencegahan Covid-19 selain imbauan juga melakukan penindakan dengan memberikan teguran kepada pihak pemilik cafe atau warung yang abai dengan Prokes.

Begitu terkait Perda No.4 tersebut, pihak kecamatan melalui kelurahan dan kepala lingkungan membantu warga dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu atau miskin perekonomian untuk mendapatkan BPJS PBI.

Baca juga:Duh! 3 Negara Tetangga Indonesia Deteksi Varian Omicron

Dalam menanggulangi gizi buruk atau stanting, pihak juga melakukan kordinasi dengan puskesmas agar- permasalahan gizi buruk dapat teratasi.

Untuk perolehan vaksinasi, Wong juga membantu warga untuk mendapatkan BPJS PBI dengan meminta stafnya untuk mendata dan menyerahkan kepada Dinkes dan Dinsos Kota Medan.

Dari Pantauan wartawan, dalam kegiatan Sosper tersebut diguyur hujan deras tidak menyurutkan warga untuk hadir. (amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles