11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Anak di Bawah Umur Dilibatkan Ikut Aksi Hingga Pengerusakan Pagar PT STTC, Pengamat: Itu Eksploitasi Anak

Medan, MISTAR.ID

Pengamat hukum dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Umpab) Dr Redyanto Sidi SH MH sangat menyayangkan adanya aksi unjuk rasa yang mayoritas dilakukan oleh anak di bawah umur di perusahaan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), yang berada di Jalan Raya Pelabuhan Simpang Kampung Salam Belawan Bahari Kecamatan Belawan.

Bahkan, aksi itu berakhir pengerusakan pagar milik perusahaan. Dia menilai, anak di bawah umur yang dilibatkan dalam aksi itu sudah menjadi dugaan eksploitasi anak. “Dapat diduga mengarah kepada eksploitasi anak,” sebut dia, Selasa (19/1/21).

Dalam hal ini, ia menyebutkan, pihak kepolisian yang menangani kasus ini harus transparan dan bersikap profesional untuk mengungkap siapa aktor intelektualnya. “Aktor intelektualnya harus diungkap dan diproses,” tegasnya.

Menurut dia, larangan melakukan eksploitasi terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Poldasu Kumpulkan Bukti Pengrusakan Pagar PT.STTC

Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pada Pasal 76i dikatakan: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Lebih jauh dikatakan Redianto, sanksi bagi pelaku eksploitasi terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000,000,00.

Hal ini diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut dia, terkait adanya aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi tidaklah ada larangan.

“Kegiatan unjuk rasa itu sendiri dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” sebutnya.

Namun, apabila melakukan aksi hingga menimbulkan keramaian orang di masa pandemi Covid-19 saat ini sangat membahayakan. Karena menurut dia, dapat menjadi klaster baru Covid-19.

Baca Juga:Pagar PT STTC di Kampung Salam Belawan Dirobohkan Warga yang Ditunggangi Mafia Tanah

Apalagi, sambungnya, kerumumunan massa itu tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes). “Lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan,” kata dia.

Karena itu, jelas Redianto, pihak kepolisian harus mengecek benar apakah aksi unjukrasa di depan perusahaan PT STTC yang berada di Jalan Raya Pelabuhan Simpang Kampung Salam Belawan Bahari Kecamatan Belawan, ada izinnya. “Untuk itu perlu dicek apakah mendapat izin dari kepolisian,” tegasya.

Polda Sumatera Utara masih mendalami penyelidikan laporan pengerusakan pagar milik perusahaan PT STTC yang berada di Jalan Raya Pelabuhan Simpang Kampung Salam Belawan Bahari Kecamatan Belawan. “Masih lidik,” sebut Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan, Selasa (19/1/21).

Dirinya menyebutkan, selain mengumpulkan bukti, pihak penyidik juga sedang mendalami mengenai kabar kalau pengerusakan pagar itu dilakukan oleh anak-anak di bawah umur yang ditunggangi oleh seorang pria yang disebut-sebut mafia tanah. “Informasi ini juga akan kita lidik,” terangnya.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles