12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Akhyar: Jangan Timbun Barang

Medan, MISTAR.ID

Kota Medan ditetapkan berstatus siaga darurat virus korona (Covid-19). Status ini ditetapkan guna menyikapi merebaknya virus yang menjangkiti sistem pernafasan manusia tersebut di beberapa wilayah di Indonesia. Selain itu juga, sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi Presiden RI Joko Widodo yang meminta setiap pemerintah daerah/kota untuk segera menetapkan status daerahnya masing-masing.

Penetapan status ini disampaikan Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi ketika memimpin Rapat Koordinasi Dalam Rangka Upaya Pencegahan Dini Dan Penularan Serta Minimalisir Penyebaran Covid-19 Di Kota Medan di Ruang Rapat III, Balai Kota Medan, kemarin. Adapun penetapan status siaga darurat didapat berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forkopimda diantaranya Kejari Medan, Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, DPRD Medan, Lanud Soewondo, Kodam I/BB dan Yon Arhanud.

Kemudian mengundang Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Rumah Sakit Putri Hijau, para akademisi dan parktisi, seluruh kepala rumah sakit dan puskesmas serta camat se-Kota Medan. Tujuannya, guna menyerap masukan serta menyamakan visi, misi dan persepsi seluruh lintas sektoral dalam upaya bersama menyikapi dan menangani serta meminimalisir penyebaran dan penularan virus korona di Kota Medan.

“Semua pihak diundang untuk saling berembuk dan memutuskan bersama langkah yang akan dilakukan dalam menyikapi virus korona ini. Sebab, penentuan keputusan juga harus melalui pertimbangan yang matang mengingat efek ekonomi dan sosial yang akan ditimbulkan. Namun, tujuan kita semua sama yakni memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata Akhyar didampingi Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM.

Akhyar kemudian meminta satu-persatu saran dan masukan dari semua pihak yang hadir. Dari hasil rapat tersebut, selain penetapan status siaga Kota Medan, ada beberapa poin yang diputuskan untuk kemudian dilakukan secepatnya. Salah satunya yaitu pembentukan Gugus Tugas sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Virus Korona yang akan terbentuk dalam waktu 2 hari kedepan.

Kemudian Akhyar mengungkapkan, Pemko Medan akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh stakeholder termasuk perkantoran dan  pelaku usaha untuk menyediakan hand sanitizer ataupun sarana cuci tangan dengan air mengalir (wastafel) dan sabun. “Secepatnya akan kita buat surat edaran, mengingat penyebaran virus korona ini umumnya ditularkan melalui tangan apalagi dalam keadaan kotor. Kita juga akan siapkan sarana cuci tangan di public area,’’ ungkapnya.

Selanjutnya, kepada seluruh rumah sakit dan puskesmas di Kota Medan, Akhyar menginstruksikan dan menekankan untuk selalu siap melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan atau ready on call. “Dari saran yang kita terima, kita instruksikan Dinas Kesehatan untuk segera melakukan penyemprotan desinfektan di kantor-kantor khususnya di lingkungan Pemko Medan,” ungkapnya.

Kepada seluruh camat dan lurah, Akhyar minta untuk melakukan patroli, pemantauan dan monitoring warga di wilayah masing-masing. Di samping itu, jelasnya lakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara massif dengan berbagai cara dan metode agar masyarakat dapat mengetahui informasi terkait virus korona dengan jelas dan tepat, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami juga menekankan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan penimbunan barang atau bahan apapun yang dibutuhkan masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan ekonomi di masyarakat. Jika kedapatan, kami (Pemko Medan) bersama pihak terkait akan memberikan tindakan tegas,” tegasnya.

Terkait surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Nomor 19/2020 yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah, Akhyar mengaku belum menetapkan hal tersebut di lingkungan Pemko Medan. Sebab jelasnya, sejauh ini belum ada ditemukan kasus warga positif korona di Kota Medan, sehingga masih memungkinkan para ASN untuk tetap bekerja di kantor dan tetap memberikan layanan kepada masyarakat.

Reporter: Wasgo
Editor: Edrin

Related Articles

Latest Articles