17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ada Temuan Rp46 Miliar, Pansus Angket DPRD Datangi Ke BPK-RI

Medan, MISTAR.ID – Sembilan anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pematangsiantar melakukan audiensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (14/2/20).

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Siantar, Rini Silalahi mengungkapkan, kedatangan mereka itu untuk berkonsultasi terkait dua poin utama dalam angket yang masih bergulir, yakni temuan BPK terkait pengunaan anggaran pergeseran belanja modal sebesar Rp46 miliar pada 2018 silam. “Padahal sebenarnya pergeseran itu tidak dibenarkan,” kata Rini.

Poin berikutnya yang dikonsultasikan dengan BPK adalah mangkraknya pembangunan tugu Kota Pematangsiantar yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp900 juta. Hingga kini, pengerjaan tugu tersebut masih belum rampung.

Hanya saja, Rini tak menjelaskan lebih jauh akan hasil konsultasi dengan BPK tersebut. Dia menyebut, hasil konsultasi ini akan dibawa dalam rapat pansus yang akan digelar dalam waktu dekat.

Setelah semua rampung, pihaknya akan memanggil Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah untuk dimintai jawaban atas angket yang masih digodok di dewan.

“Rencana pemanggilan terhadap Walikota pada 19 sampai 25 Februari. Kami kemari untuk konsultasi sesuai dengan pertanggungjawaban keuangan,” katanya.

Dia menambahkan, secara umum ada delapan poin yang termuat dalam angket terhadap Walikota Siantar itu. Pengajuan hak angket tersebut, karena wakil rakyat menilai ada sejumlah kebijakan walikota yang menyalahi.

Adapun dasar utama pengajuan hak angket tersebut antara lain, kebijakan walikota dalam mengangkat dan menghentikan ASN di lingkungan Pemko Siantar yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu, masih banyaknya pelaksana tugas di OPD dan pencopotan Sekda Siantar yang menuai kontroversi.

Selain itu, beberapa waktu lalu ada OTT di BPKAD Siantar yang sampai saat ini masih dalam proses di pengadilan. Ditambah lagi, penetapan PAPBD tahun 2018, perbaikan prasasti Merah Putih pertama di Siantar yang dinilai berbeda dari sebelumnya dan adanya temuan BPK Perwakilan Sumut sebesar Rp46 miliar.

Rini menegaskan, Pansus Hak Angket terus bekerja dalam menjalankan tugasnya. Sejumlah pihak telah ditemui dalam mengumpulkan data terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Hefriansyah. “Sejumlah instansi sudah kami datangi untuk pengumpulan data dan konsultasi. Semoga cepat siap,” pungkasnya. (hm02)

Penulis : Daniel Pekuwali

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles