10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

50 Pengendara Disidangkan Akibat Tak Pakai Masker

Medan, MISTAR.ID
Sebanyak 50 orang pengendara lalulintas yang melintas di kawasan Jalan Bukit Barisan Medan terjaring dalam razia masker dalam Operasi Yustisi.

Dimana, para pelaku yang kedapatan tidak pakai masker langsung dikenakan sanksi bagi warga yang ber KTP Kota Medan, KTP nya langsung ditahan selama tiga hari sesuai Peraturan Wali Kota Medan, sedangkan warga yang KTP nya tidak warga Medan disuruh bernyanyi lagu kebangsaan dan berjanji tetap pakai masker.

Sebagaimana dikatakan Humas PN Medan Immanuel Tarigan kepada wartawan seusai pelaksanaan razia dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar, Senin (14/9/20), membenarkan ada 50 orang yang dikenakan sanksi bagi mereka yang tak pakai masker.

Baca Juga:Terjaring Tak Pakai Masker Saat Ops Yustisi, Ini Sanksi yang Diberi Pada Pelanggar

Immanuel menuturkan, ia memimpin langsung persidangan penegakan displin protokol kesehatan bagi pelanggar yang tak pakai masker. Harapannya, dengan Operasi Yustisi yang melibat seluruh unsur Forkominda, diharapkan warga semakin sadar untuk memakai masker demi kesehatan sendiri.

Selain itu, Immanuel juga meminta para pelaku usaha juga memperhatikan penerapan physical distancing atau jaga jarak. Sementara, beberapa warga yang terjaring mengaku lupa dan berjanji memakai masker bila keluar rumah.(amsal/hm10)

Related Articles

Polsek Medan Labuhan Gelar Razia Masker

Latest Articles