7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

4.303 Pengawas TPS Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menggandeng BPJamsostek Cabang Medan Kota untuk melindungi pengawas Pemilu. Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap dengan Kepala Kantor BPJamsostek Medan Kota, Syahrial dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJamsostek Medan Kota, Syahrial menjelaskan bahwa Pengawas TPS akan mendapatkan dua perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama pelaksanaan Pemilu 2020 hingga selesai.

“Selain itu, kami juga telah melakukan kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang dihadiri 21 Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kota Medan. Selama Pilwalkot berlangsung, risiko kerja pahlawan demokrasi ini adalah tanggungjawab negara melalui BPJamsostek. Sehingga petugas pemilu tidak takut lagi dalam melaksanakan amanah dan pengabdian untuk negara,” terang Syahrial.

Baca Juga:Mantan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berhak Dapat BLT, ini Syaratnya

BPJamsostek sangat mengapresiasi langkah Bawaslu Kota Medan dan merupakan bagian dari bentuk kepedulian serta tanggungjawab untuk melindungi petugas pemilu dari risiko kerja serta memberi rasa nyaman dalam bekerja selama pemilihan umum berlangsung.

Sebelumnya, beberapa petugas pemilu mengalami musibah beragam selama proses Pemilihan Presiden 2019 lalu. Mereka ada yang mengalami kecelakaan kerja, sakit hingga meninggal dunia. Belajar dari pengalaman tersebut, petugas pemilu dinilai harus dilindungi BPJamsostek selama bertugas.

Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan, pihaknya akan segera mendaftarkan petugas pengawas TPS sebanyak 4.303 orang ke dalam program perlindungan BPJamsostek. “Hal ini kami lakukan agar para petugas bisa bekerja dengan nyaman karena mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” katanya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles