22.4 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

238 Kasus Probable Omicron di Sumut

Medan, MISTAR.ID
Sebanyak 238 orang pasien Covid-19 yang sedang dirawat di Sumatera Utara merupakan kasus probable omicron.

“Situasi peningkatan kasus penularan kasus Covid-19 khususnya varian Omicron di Provinsi Sumatera Utara yang sudah mencapai sebanyak 238 kasus probable Omicron,” ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah, Selasa (8/2/22).

Oleh karena itu, Aris menjelaskan, guna melakukan pengendalian terhadap penyebaran omicron itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 440/1413/2022 yang ditujukan kepada seluruh Kabupaten/Kota, Senin (7/2/22) kemarin.

“Melalui surat itu, Gubernur meminta agar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilaksanakan secara Hybird (50 persen daring dan 50 persen during) pada satuan pendidikan yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing, mulai 7 Februari sampai dengan pemberitahuan selanjutnya,” ungkapnya.

Baca juga:6 Warga Positif Omicron, Gubernur Sumut Antisipasi Lonjakan Kasus

Kemudian, jelas Aris, agar dilakukan surveilans epidemiologi/penemuan kasus Covid-19 di satuan pendidikan secara acak. Memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologi jika hasil positivity rate lebih besar sama dengan lima persen.

Selanjutnya, melaksanakan swab RT-PCR acak pada pelaku perjalanan yang datang dari DKI Jakarta, Jawa dan Bali di bandara, pelabuhan dan terminal bus antar provinsi yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing. Lalu melaksanakan percepatan vaksinasi booster Covid-19 pada lansia dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid), dan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat di tempat/rumah ibadah.

“Jam operasional pada pusat perbelanjaan (mall) juga agar dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Jam operasional pada rumah makan, restoran dan kafe dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB,” jelasnya.

Baca juga:Unjuk Rasa Tolak Vaksinasi Wajib Covid-19 Lumpuhkan Ibukota Kanada

Selanjutnya, tambah Aris, agar isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota supaya tetap diaktifkan bagi pasien terkonfimasi Covid-19 yang tidak memenuhi syarat klinis dan rumah sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian omicron (B.1.1.529).

“Pelayanan telemedisin kepada pasien terkonfirmasi Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri agar diberikan melalui aplikasi Rawat Covid Sumut http://rawatcovid-sumut.usu.ac.id untuk warga Kota Medan,” kata dia. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles