7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Hingga Saat Ini, 173.777 SPT Sudah Lapor Wajib Pajak ke Kanwil DJP Sumut I

Medan, MISTAR.ID

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara (Sumut) I Eddi Wahyudi mengatakan, hingga saat ini wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sudah mencapai 173.777.

“Hingga saat ini capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) sudah mencapai sebesar Rp2,83 triliun atau 14,54% dari target sebesar Rp19,48 triliun,” kata Eddi Wahyudi dalam kegiatan Spectaxcular 2021 yang digelar secara virtual, Selasa (23/3/21).

Eddi mengatakan, meskipun dilakukan secara virtual karena masih di masa pandemi, namun Eddi yakin semangat tetap sama dan tidak pudar untuk bersama-sama terus membangun negeri. Apalagi kini sudah muncul harapan karena vaksin gratis sudah mulai diberikan secara bertahap.

Baca Juga:Pandemi Covid-19, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Alami Penurunan

“Program vaksinasi ini merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal ini dapat terwujud karena kontribusi dari wajib pajak yang telah patuh menunaikan kewajibannya,” katanya.

Eddi juga menyampaikan tidak mudah bagi UMKM bertahan di masa pandemi. Untuk itu, melalui acara ini, diharapkan dapat membantu UMKM, agar terus meningkatkan omset melalui kiat-kiat yang akan disampaikan oleh coach Ridwan Abadi, demi terwujudnya pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Anggrah Warsono menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengetuk hati para wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan PPh OP paling lambat tanggal 31 Maret 2021.

Anggrah menambahkan, DJP terus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Tidak perlu datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Bisa dilakukan secara online dengan mengakses www.pajak.go.id Anda sudah bisa melaporkan SPT tahunan. Tentu saja jika status SPT tersebut kurang bayar, Anda harus bayar terlebih dahulu kekurangan bayarnya sebelum lapor SPT,” terang Anggrah.

Baca Juga:Bupati Dairi Imbau Para Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2020

Ia juga menjelaskan pentingnya Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan SPT tahunannya. Mengingat akhir Maret merupakan tenggat waktu pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pibadi yakni paling lambat 31 Maret 2021. Dan untuk Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April 2021.

“Sekarang kita mengisi kemerdekaan negara ini dengan membayar pajak. Inilah bentuk wujud bela negara pada konteks saat ini,” katanya.

Spectaxcular 2021 ini disiarkan langsung di Aplikasi Zoom Meeting Kanwil DJP Sumut I dan juga melalui kanal youtube Kanwil masing-masing, diikuti lebih dari 350 peserta melalui zoom meeting serta disaksikan lebih dari 1.200 orang di kanal Youtube Kanwil DJP Sumatera Utara I dengan tema Pajak untuk Vaksin Kita. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles