9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

17 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Kereta Api Sejak Januari Hingga Oktober

Medan, MISTAR.ID

PT KAI Divre I SU mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2021 telah terjadi 17 kecelakaan di perlintasan kereta api. Dengan data korban meninggal sebanyak 3 orang, luka berat 2 orang, dan luka ringan 9 orang.

Untuk itu, PT KAI Divre I SU mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mentaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.

Deputy Vice President PT KAI Divre I SU, Zuhril Alim menuturkan guna mengedukasi masyarakat agar menaati rambu-rambu ini, pihaknya melakukan sosialisasi di Perlintasan Sebidang, yakni Di Jl Prof HM Yamin SH JPL No.01 KM 00+370 Lintas Medan-Pulubrayan, Medan-Binjai dan di Jalan Nusantara (Uniland) JPL No.01 KM 0+640 Lintas Medan-Tebing Tinggi.

Baca Juga:Medan PPKM Level 2, Penumpang Kereta Api Meningkat 28%

“Saat ini masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Sosialisasi yang kita lakukan adalah menggandeng pecinta Kereta Api. Ini dilakukan dengan membagikan stiker, masker, bunga, serta pembentangan spanduk dan poster berisi imbauan,” katanya, Kamis (11/10/21).

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga:Pria Tanpa Identitas Tewas Terlindas Kereta Api

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

“Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang,” sebutnya.

Tidak hanya itu, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu perlintasan.

Baca Juga:Sepeda Motor Tersambar Kereta Api, Warga Batu Bara Tewas di TKP

Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. “Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi pelintasan sebidang,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles