17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

1.365 Napi Tanjung Gusta Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Bebas

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 6 warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Tanjung Gusta Medan, dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Hal itu disampaikan Kepala Lapas Klas I-A Tanjung Medan, Gusta Erwedi Supriyanto.

“Ada enam warga binaan kita dinyatakan bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” sebut dia usai Sholat Id di Mesjid Al Taubah Lapas Tanjung Gusta, Kamis (13/5/21). “Tapi keenamnya masih harus menjalani subsider pengganti denda. Rata-rata kasus narkoba,” ucap dia.

Diterangkannya, untuk narapidana Lapas Klas I Tanjung Gusta yang mendapatkan remisi pada hari besar keagamaan ini sebanyak 1.365 orang. Yang mendapat remisi itu di antaranya berdasarkan PP 99 sebanyak 980 orang, terkait PP 28 ada 23 orang dan remisi tindak pidana umum sebanyak 362 orang,

Baca Juga:Nyepi, 35 Napi di Sumut Dapat Remisi

“Besaran remisi 15 hari sebanyak 7 orang, remisi satu bulan 709 orang, remisi 1 bulan 15 hari 455 orang, remisi dua bulan 194 orang dan remisi bebas ada 6 orang,” tegasnya.

Erwendi berharap, dengan adanya remisi Hari Raya Idul Fitri ini, warga binaan yang bebas dapat memberikan contoh yang lebih baik lagi di lingkungan luar Lapas.

“Kita berharap para warga binaan dapat memberikan contoh yang baik di luar Lapas,” kata dia. Pemberian remisi ini hanya dihadiri oleh beberapa perwakilan dari narapidana dan diberikan secara simbolis.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles