12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

1-2 Minggu Depan, Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Pemerintah

Bandung, MISTAR.ID

Program bantuan subsidi untuk pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta akan cair dalam waktu satu hingga dua Minggu kedepan oleh Pemerintah Pusat. Demikian hal ini disampaikan Presiden RI, Jokowi, saat meninjau Posko Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (11/8/20).

Mulanya, Jokowi mengingatkan agar bantuan sosial (bansos) yang diberikan ke masyarakat betul-betul dicek dengan seksama. Misalnya sembako jangan sampai kurang.

Dari pemerintah pusat, Jokowi bilang sudah ada berbagai program seperti bansos tunai, BLT desa, subsidi listrik gratis 450 VA, dan diskon listrik 50% untuk 900 VA. Setelah itu, barulah Jokowi bicara soal bantuan subsidi untuk pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta sebesar Rp2,4 juta.

Baca juga: Presiden Jokowi Dan Keluarga Sholat Idul Adha Di Istana Bogor

“Sebentar lagi bansos produktif untuk UKM, 13 juta UMKM. Bantuan modal kerja darurat sebesar 2,4 juta dan juga akan diberikan kepada 13 juta pekerja, ini di luar 10 juta yang Kartu Pra erja, beda lagi. Kartu Prakerja itu untuk yang terkena PHK, kalau yang ini tadi untuk yang masih bekerja juga akan diberikan bantuan tapi yang ikut BPJS ketenagakerjaan. 1-2 minggu ini akan keluar,” kata Jokowi.

Kemarin, pemerintah menambah jumlah peserta dan syarat bagi penerima subsidi untuk pekerja, yaitu sudah membayar iuran BPJAMSOSTEK (d/h BPJS Ketenagakerjaan) terakhir Juni 2020. Program subsidi gaji ini yang akan mulai September 2020 diperuntukkan bagi pekerja yang terdaftar dan membayar iuran bagi mereka yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan, pertama WNI, dibuktikan dengan NIK. Selain itu, terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang aktif, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

“Dan peserta bayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, persyratan lainnya punya rekening bank dan tidak termasuk peserta manfaat kartu pra kerja dan membayar iuran sampai bulan Juni 2020,” kata Ida dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Jokowi Ingatkan Target Penurunan Gas Rumah Kaca Indonesia

Ia mengatakan subsidi upah ini dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, juga bertujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi buruh selama masa pandemi covid-19.

“Proses penyaluran berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan memindahbukukan dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melali bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara,” ujar Ida.

Sebutnya lagi, mekanisme penyaluran diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar 600 ribu per bulan selama 4 bulan kalau ditotal Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap 2 bulan sekali.

“Artinya satu kali pencairan subsidi sebesar Rp 1,2 juta. Untuk data calon penerima bantuan upah bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan verifikasi ketenagakerjaan sesuai kriteria yang ditentukan,” tutupnya.(cnbc/hm07)

Related Articles

Latest Articles