12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Waspada Varian Omicron, Warga dari 8 Negara Dilarang Masuk Indonesia

Jakarta, MISTAR.ID:

Menyikapi munculnya varian baru covid-19 B.1.1.529 atau varian Omicron, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan aturan baru yang melarang warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara masuk ke Indonesia.

Aturan pelarangan WNA masuk ke Indonesia tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529. Surat diteken Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.

Aturan ini mulai berlaku Senin, 29 November 2021. Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut yakni, larangan masuk Indonesia bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi 8 negara tertentu dalam kurun waktu 14 hari.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?HappyInspireConfuseSad

Baca juga:Kemenkumham Batasi Orang Asing Masuk RI Cegah Covid-19 Varian Baru

“Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis, Minggu, 28 November 2021.

Selain itu, pemerintah akan menagguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga dari 8 negara tersebut. Namun, aturan tidak berlaku bagi WNA yang akan mengikuti pertemuan G20.

Baca juga:WHO: Varian B.1.1.529 Covid-19 Terdeteksi di Afrika Selatan Mengkhawatirkan dan Menyebar Cepat

Berikut daftar WNA dari 8 negara yang dilarang masuk ke Indonesia:
Afrika Selatan
Botswana
Namibia
Zimbabwe
Lesotho
Mozambique
Eswatini
Nigeria (medcom/hm06)

Related Articles

Latest Articles