11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Suap Mantan Presiden Korsel, Bos Samsung Divonis 2,5 Tahun Penjara

Seoul, MISTAR.ID

Jay Y Lee, Vice Chairman Samsung Electronics divonis 2,5 tahun hukuman penjara di pengadilan Korea Selatan. Hal ini akan memiliki konsekuensi besar atas kepemimpinannya di Samsung. Dengan hukuman ini, Lee akan dikesampingkan dari pengambilan keputusan besar di Samsung Electronics.

Lee, dihukum karena menyuap mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dan dipenjara selama lima tahun pada 2017. Dia menyangkal melakukan kesalahan. Hukumannya pun dikurangi dan ditangguhkan saat naik banding, dan dia dibebaskan setelah menjalani hukuman setahun.

Namun Mahkamah Agung kemudian mengirim kasus itu kembali ke Pengadilan Tinggi Seoul, yang kemudian mengeluarkan putusan tersebut pada hari Senin ini. Di bawah hukum Korea Selatan, hanya hukuman penjara di bawah tiga tahun yang dapat ditangguhkan. Untuk hukuman yang lebih lama, orang tersebut harus menjalani hukuman penjara, kecuali mendapat grasi dari presiden.

Baca juga: Mantan Presiden Korsel Divonis 20 Tahun Penjara

Putusan pada hari Senin dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung, tetapi sejumlah pakar hukum menilai karena Mahkamah Agung telah memutuskan putusan sebelumnya, kemungkinan perubahan penafsiran hukum akan lebih kecil.

“Dalam kasus yang dikirim kembali oleh Mahkamah Agung, ada pilihan yang lebih sempit bagi hakim. Tetapi benar pula bahwa Mahkamah Agung tidak dapat benar-benar menyentuh keputusan pengadilan terakhir,” kata seorang pengacara Rha Seung-chul. (kontan/hm09)

Related Articles

Latest Articles