10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Setelah 11 Hari Berperang, Israel dan Palestina Sepakat Gencatan Senjata

Gaza, MISTAR.ID

Setelah 11 hari bertempur, Israel dan Palestina akhirnya sepakat untuk melakukan gencatan senjata. Keputusan itu diambil setelah serangan di Jalur Gaza yang menewaskan sedikitnya 232 orang, termasuk lebih dari 100 perempuan dan anak-anak. Gencatan senjata antara Israel dan kelompok Hamas dari Palestina telah dimulai pagi ini, Jumat (21/5/21).

Pemberlakuan gencatan senjata sejak hari ini mengakhiri 11 hari pertempuran dari kedua pihak, yang telah menewaskan lebih dari 240 orang, sebagian besar di Gaza. Kabinet Israel membenarkan bahwa sudah dikeluarkan keputusan untuk menyetujui gencatan senjata dengan Hamas, yang mulai berlaku, Jumat (21/5/21) pukul 02.00 dini hari waktu setempat.

Pernyataan yang dikeluarkan kabinet Israel menyebutkan bahwa gencatan senjata diusulkan oleh Mesir dan akan berlaku secara “mutual dan tanpa syarat”.

Baca Juga:Pasukan Israel Tembak Mati Pengemudi Palestina, Ini Pemicunya

Presiden Mesir mengatakan, ia akan mengirim delegasi yang akan memantau penerapan gencatan senjata di lapangan. Pejabat Hamas, Osama Hamdan, dalam wawancara dengan kantor berita Associated Press mengatakan gencatan senjata dimulai pada Jumat pukul 2.00 dini hari.

Ia mengatakan perundingan gencatan senjata melibatkan Mesir dan Qatar. Namun, ia juga mengatakan Hamas saat ini “tidak kekurangan rudal”. Sebelum pengumuman gencatan senjata, Presiden Amerika Serikat Biden mengatakan kepada PM Netanyahu bahwa dirinya “mengharapkan adanya penurunan eskalasi secara signifikan”.

Dalam perkembangan terkait, sekjen PBB Antonio Guterres mengatakan pihak-pihak yang bertikai terikat dengan hukum internasional. “Bahkan perang sekali pun punya aturan. Pertama dan yang paling utama, warga sipil harus dilindungi,” kata Guterres dalam pidato di Majelis Umum PBB, di New York, Kamis (20/5/21).

Baca Juga:Serangan Israel di Gaza Tewaskan 83 Warga Palestina, 487 Terluka

“Serangan semena-mena, serangan terhadap warga sipil, terhadap rumah milik warga sipil adalah pelanggaran hukum perang. Demikian juga dengan serangan terhadap sasaran-sasaran militer yang menyebaban hilangnya banyak nyawa warga dan luka terhadap warga sipil,” katanya.

“Tidak ada justifikasi, apakah itu dengan alasan membalas tindak terorisme atau membela diri … pihak-pihak yang berkonflik terikat dengan hukum kemanusiaan internasional,” kata Guterres. (okezone/hm12)

Related Articles

Latest Articles