13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Sembarangan Buang Masker Bekas Denda Rp3,9 Juta

Abu Dhabi, MISTAR.ID

Kepolisian Ajman siap mendenda warga yang membuang masker bekas di jalanan. Bagi yang nekat, akan dikenai denda 1000 dirham AED atau setara dengan Rp3,9 juta.

Selasa (2/6/20), otoritas berwenang di Ajman menyebut membuang masker sembarangan sebagai tindakan yag tidak bertanggungjawab dan membahayakan keselamatan publik.

Kepala Komite Kesehatan Ajman Letnal Kolonel Mohammad Mubark Al Ghafli mengatakan membuang masker yang telah dipakai di jalanan dapat meningkatkan risiko penyebaran virus corona.

Baca juga :APD Dibuang Sembarangan Ancaman Bagi Kehidupan Laut

“Kami menolak perilaku seperti itu,” kata Al Ghafli. “Masker tersebut mungkin terkontaminasi dan mungkin berkontribusi pada penyebaran Covid-19. Kami perlu mempromosikan perilaku yang baik dan pembuangan masker di tempat sampai yang tersedia,” sambungnya.

Cara yang benar membuang masker yang telah dipakai, jelas Al Ghafli, adalah dengan meletakkannya di kantong plastik dan menaruhnya di tempat sampah.

“Orang juga harus mencuci tangan setelah memegang masker bekas,” kata dia.

Hukum denda untuk membuang masker sembarang ini disebutkan Al Ghalfi telah sejalan dengan undang-undang lalu lintas federal Uni Emirat Arab.

Selain denda, pelanggar aturan juga akan mendapatkan sosialisasi cara membuang masker dengan benar oleh pihak kepolisian.

Otoritas Kesehatan Ajman dan Kota Ajman bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta tengah berupaya mengumpulkan masker bekas yang ditemukan di jalan dan membuangnya dengan cara yang aman.

Untuk menekan sebaran virus, Al Ghafli mendesak masyarakat untuk menerapkan jaga jarak sosial, menggunakan masker, dan meninggalkan rumah hanya untuk urusan penting.(suara/hm03)

Related Articles

Latest Articles