13.2 C
New York
Wednesday, April 17, 2024

Sah, Indonesia-Swiss Teken Perjanjian Investasi Bilateral

Davos, MISTAR.ID

Pemerintah Indonesia tak henti melakukan berbagai upaya untuk menarik investasi dari asing. Salah satunya dengan cara memberikan kepastian hukum terhadap para investor dari luar.

Seperti yang didealkan dengan Swis. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss telah menandatangani Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Agreement/BIT) guna memberikan perlindungan hukum dan kepastian berusaha.

Penandatanganan P4M dilakukan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Federal Councillor Guy Parmelin, di House of Switzerland, Davos, Swiss, Selasa (24/5/22), di sela rangkaian kegiatan World Economic Forum (WEF) Annual Meeting 2022.

Baca Juga: Investor Asing Guyur Bursa Rp4 Triliun Pekan Ini, Saham BBRI Paling Banyak Diborong

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, Bahlil berharap perjanjian itu dapat menarik lebih banyak investasi dari Swiss ke sektor-sektor potensial dan prioritas di Indonesia.

“Kami harap kerja sama ini dapat berdampak pada peningkatan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dari Swiss, serta membuka peluang pelaku usaha nasional untuk berinvestasi di Swiss,” katanya.

Perjanjian ini berhasil disepakati setelah menyelesaikan tujuh kali putaran perundingan yang dimulai sejak 2018.

Baca Juga: Berinvestasi di Awal Tahun, Investor Wajib Susun Portofolio

Perjanjian ini dibuat dalam rangka kerja sama ekonomi khususnya investasi kedua negara dengan memberikan perlindungan hukum dan kepastian berusaha baik bagi investor Swiss di Indonesia, maupun pelaku usaha Indonesia yang ingin melakukan investasi di Swiss.

Dalam kesempatan tersebut, Federal Councillor Guy Parmelin menyampaikan apresiasi atas terlaksananya perjanjian investasi bilateral ini.

“Kami harap kerja sama ini dapat terjalin dengan baik dan menghasilkan dampak positif bagi kedua pihak,” ujar Guy.

Adapun ruang lingkup P4M RI dengan Swiss antara lain berlaku untuk penanaman modal baik di wilayah Indonesia maupun Swiss; tidak berlaku untuk gugatan atau perselisihan yang timbul sebelum P4M berlaku dan tidak berlaku untuk pengadaan pemerintah, subsidi atau hibah yang diberikan oleh negara.

Baca Juga: Kenali Dua Strategi Dalam Berinvestasi Saham

P4M diharapkan memberikan manfaat untuk investor kedua negara antara lain jaminan perlakuan non diskriminatif, tidak melakukan pengambilalihan usaha (ekspropriasi), kebebasan melakukan transfer/repatriasi, opsi penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional, dan penekanan untuk tidak melakukan investasi yang melanggar hukum khususnya korupsi.

P4M ini akan menggantikan P4M terdahulu yang pernah ditandatangani pada tahun 1974 dan berakhir pada tahun 2016 lalu.

P4M tersebut juga akan melengkapi perjanjian Indonesia-European Free Trade Association (EFTA) CEPA yang telah ditandatangani pada 2018 dimana Indonesia dan Swiss merupakan pihak di dalam perjanjian.

Negara anggota ASEAN lainnya yang telah memiliki P4M dengan Swiss yaitu Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Singapura.

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, Swiss berhasil menempati peringkat 10 asal negara investasi tertinggi di Indonesia pada 2021 dengan realisasi investasi mencapai 599,8 juta dolar AS dan 281 proyek.(antara/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles