5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Raja Thailand Ampuni 30.000 Tahanan

Bangkok, MISTAR.ID

Untuk merayakan hari ulang tahun (HUT) almarhum ayahandanya, Raja Bhumibol Adulyadej, Raja Thailand Maha Vajiralongkorn memberikan pengampunan terhadap 30.000 tahanan.

The Royal Gazette mengumumkan, sebanyak 200.000 narapidana lainnya bakal mendapatkan pengurangan hukuman dalam peringatan yang jatuh Sabtu (5/12/20). Diberitakan media, mereka yang mendapat pengurangan hukuman di antaranya adalah pemimpin massa kaus merah Nattawut Saikuar.

Kemudian mantan menteri perdagangan Boonsong Teriyapirom dan jurnalis Sorrayuth Suthassanachinda juga hukumannya dikurangi. Sorrayuth awalnya divonis delapan tahun penjara pada awal 2020, setelah gagal mengungkapkan kelebihan pendapatan iklan dalam program TV yang dipandunya di era 2000-an.

Baca juga: Selir Raja Thailand Terancam Digulingkan Lagi

Mantan menteri Boonsong menerima hukuman 48 tahun kurungan badan atas keterlibatannya dalam korupsi beras era pemerintahan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra. Sementara Nattawut dipenjara karena memimpin pergerakan kaus merah yang mendukung Yingluck beserta kakaknya, Thaksin Shinawatra.

Meski mendapat pengurangan hukuman dan diprediksi bebas akhir tahun ini, Nattawut bisa kembali dikurung karena tersandung kasus pidana lain. Amnesti itu diberikan untuk merayakan ulang tahun almarhum Raja Bhumibol Adulyadej, yang mangkat pada 13 Oktober 2016, di mana posisinya digantikan Raja Vajiralongkorn.

Berdasarkan laporan media, Departemen Koreksi Thailand menyodorkan 247,557 tahanan yang bisa mendapat pengurangan masa hukuman dari total 344,161.

Baca juga: Pendemo Thailand Tak Surut Meski Diancam 15 Tahun Penjara

Dilansir media, ampunan diberikan Raja Thailand di tengah situasi politik yang menggoyang takhtanya pada beberapa pekan terakhir. Massa menekan raja yang berkuasa sejak 2016 itu untuk melakukan reformasi monarki, sekaligus menyerahkan harta kerajaan.

Menyusul serangkaian protes yang menyerukan PM Prayut Chan–o-cha agar mundur, kepolisian menangkapi pemimpin aktivis dan mendakwa mereka menghina kerajaan. “Negeri Gajah Putih” mempunyai hukum yang disebut lese majeste, yang melindungi anggota kerajaan dari segala bentuk kritikan.

Berdasarkan Artikel 112 KUHP Thailand, setiap orang yang ketahuan menghina atau bahkan mengancam raja hingga putra mahkota dipenjara selama 15 tahun. (kompas/hm09)

Related Articles

Latest Articles