7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pakistan Terapkan Hukuman Kebiri Kimia untuk Pemerkosa Berantai

Islamabad, MISTAR.ID

Pakistan mulai memberlakukan kebiri kimia sebagai hukuman yang dimungkinkan untuk pemerkosa berantai di bawah aturan hukum baru. Aturan baru itu juga menyerukan persidangan lebih cepat untuk tersangka kejahatan seksual di Pakistan.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (19/11/21), seorang pejabat pemerintah Pakistan, Waqar Hussain, menuturkan bahwa parlemen Pakistan meloloskan undang-undang (UU) baru itu pada Rabu (17/11/21) waktu setempat dan UU baru itu berlaku segera.

Hukuman kebiri kimia diketahui dilakukan dengan menggunakan obat-obatan dan bisa dipulihkan. Hukuman ini berlaku di Polandia, Korea Selatan (Korsel), Republik Ceko dan beberapa negara bagian Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:Tata Cara Hukum Kebiri Menguatkan Kepastian Hukum Bagi Predator Seksual Anak

Tahun lalu, Perdana Menteri (PM) Imran Khan menyatakan ingin memberlakukan hukuman tersebut di tengah kecaman nasional terhadap meningkatnya kejahatan seksual. Saat itu juga terdapat kasus seorang ibu dua anak yang diseret keluar dari mobilnya lalu diperkosa dua pria di bawah todongan senjata api.

Kasus tersebut menyebabkan kemarahan publik dan memicu protes nasional, dengan para aktivis menuntut pemerintah berbuat lebih banyak untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan.

Kejahatan seksual seperti pemerkosaan diketahui memicu stigma sosial di Pakistan yang konservatif, di mana para korban sulit mendapatkan keadilan.

Baca Juga:Jokowi Resmi Tandatangan PP Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia

Menurut organisasi non-profit, War Against Rape, hanya kurang dari tiga persen pemerkosa di Pakistan yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Amnesty International telah menyerukan penyelidikan mendalam terhadap penyebab meningkatnya kasus kekerasan seksual, daripada memberlakukan hukuman yang lebih berat. (detik/hm14)

Related Articles

Latest Articles